Sekda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka

Rabu, 10 Juli 2013 - 21:18 WIB
Sekda Papua Barat ditetapkan...
Sekda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Papua Barat Ishak Laurens Hallatu, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap pegawai operasional maskapai Wings Air, Eka Hendrawan.

Penetapan tersebut usai Hallatu diperiksa penyidik selama empat jam dengan 22 pertanyaan, di Polres Manokwari.

"Ia dijerat pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara," tegas Kaur Binops Reskrim Polres Manokwari, Iptu A.R Manurung, Rabu (10/7/2013).

Meski sebagai tersangka, polisi menangguhkan penahanan dengan alasan mempertimbangkan jabatan strategis yang diemban Ishak.

Pasalnya, Hallatu juga menjabat dua posisi penting, selain sebagai Plt Sekda Papua Barat juga Kepala Bapeda Provinsi Papua Barat dan Pelaksana Tugas Wakil Gubernur yang tengah berobat ke luar daerah.

Permohonan penangguhan penahanan ini juga dilakukan usai Gubernur Papua Barat Abraham Atururi datang ke Polres Manokwari.

Menurut Manurung, gubernur meminta agar Hallatu tidak ditahan karena memegang tiga jabatan strategis untuk menjalankan roda pemerintahan di provinsi Papua Barat.

"Kita juga sudah menerima surat pencabutan perkara dari korban, Eka Hendrawan. Tapi, kasus ini tetap diproses karena ini merupakan delik murni, bukan delik aduan," terang Manurung.

Penasehat hukum tersangka, Yan Christian Warinussy, SH menilai, klienya tidak pantas ditahan karena kooperatif dan menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Hallatu juga dikatakan tidak mungkin melarikan diri atau mempersulit penyidikan.

Soal kedatangan gubernur ke ruang penyidik, Kabiro Humas Pemprov Papua Barat, Alberth Macpal membantah jika hal tersebut sebagai sebuah intervensi, melainkan bentuk dukungan moril atasan terhadap bawahannya.

Sebelumnya, Plt Sekda Papua Barat, Ishak L hallatu diduga memukul pegawai operasional Wings Air, Eka Hendrawan, Jumat 5 Juli lalu.

Pemukulan tersebut terjadi di dalam kabin pesawat, sebelum bertolak menuju Ambon, dari Manokwari. Akibatnya, Eka mengalami luka sobek di bagian bibirnya.
(lns)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
46 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved