Sekda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka

Rabu, 10 Juli 2013 - 21:18 WIB
Sekda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka
Sekda Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Papua Barat Ishak Laurens Hallatu, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait pemukulan terhadap pegawai operasional maskapai Wings Air, Eka Hendrawan.

Penetapan tersebut usai Hallatu diperiksa penyidik selama empat jam dengan 22 pertanyaan, di Polres Manokwari.

"Ia dijerat pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2-5 tahun penjara," tegas Kaur Binops Reskrim Polres Manokwari, Iptu A.R Manurung, Rabu (10/7/2013).

Meski sebagai tersangka, polisi menangguhkan penahanan dengan alasan mempertimbangkan jabatan strategis yang diemban Ishak.

Pasalnya, Hallatu juga menjabat dua posisi penting, selain sebagai Plt Sekda Papua Barat juga Kepala Bapeda Provinsi Papua Barat dan Pelaksana Tugas Wakil Gubernur yang tengah berobat ke luar daerah.

Permohonan penangguhan penahanan ini juga dilakukan usai Gubernur Papua Barat Abraham Atururi datang ke Polres Manokwari.

Menurut Manurung, gubernur meminta agar Hallatu tidak ditahan karena memegang tiga jabatan strategis untuk menjalankan roda pemerintahan di provinsi Papua Barat.

"Kita juga sudah menerima surat pencabutan perkara dari korban, Eka Hendrawan. Tapi, kasus ini tetap diproses karena ini merupakan delik murni, bukan delik aduan," terang Manurung.

Penasehat hukum tersangka, Yan Christian Warinussy, SH menilai, klienya tidak pantas ditahan karena kooperatif dan menyampaikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Hallatu juga dikatakan tidak mungkin melarikan diri atau mempersulit penyidikan.

Soal kedatangan gubernur ke ruang penyidik, Kabiro Humas Pemprov Papua Barat, Alberth Macpal membantah jika hal tersebut sebagai sebuah intervensi, melainkan bentuk dukungan moril atasan terhadap bawahannya.

Sebelumnya, Plt Sekda Papua Barat, Ishak L hallatu diduga memukul pegawai operasional Wings Air, Eka Hendrawan, Jumat 5 Juli lalu.

Pemukulan tersebut terjadi di dalam kabin pesawat, sebelum bertolak menuju Ambon, dari Manokwari. Akibatnya, Eka mengalami luka sobek di bagian bibirnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6739 seconds (0.1#10.140)