Sejumlah Cabup - Cawabup Garut, diduga gunakan ijazah palsu
A
A
A
Sindonews.com - Polres Garut menemukan dugaan adanya bakal calon bupati (Cabup) dan bakal calon wakil bupati (Cawabup) yang menggunakan ijazah palsu dalam Pilkada Garut 2013.
Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana mengatakan, bakal calon yang terindikasi berijazah palsu diduga lebih dari satu orang.
"Itu baru hasil informasi yang berkembang. Kami belum melakukan penyidikan karena masih dalam proses penyelidikan atas informasi-informasi itu," kata Umar, Rabu (10/7/2013).
Namun, tambah dia, Polres Garut akan bertindak, bila KPUD Garut meloloskan bakal cabup yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Menurut dia, KPUD dalam kasus ini berperan sebagai korban dari representasi masyarakat dan pemerintah.
"Polres Garut akan melakukan tindakan walaupun KPUD Garut tidak melaporkan masalah ini," ucapnya.
Jika KPUD Kabupaten Garut tidak meloloskan bakal calon berijazah palsu tersebut, tuturnya, peran KPUD Kabupaten Garut sebagai korban akan hilang dan kasus terselesaikan.
"Kalau sampai diloloskan, kami akan bertindak. Karena itu pidana murni. Artinya ada indikasi keterlibatan oknum di KPUD. Tapi sampai saat ini kami belum bisa sampaikan siapa bakal cabupnya dan berapa jumlahnya, dari independen atau parpol," ucapnya.
Pelaku pemalsuan ijazah akan dikenakan Bab Pemalsuan Surat pada KUHP, yakni Pasal 263 jika fisik dan isi ijazahnya dipalsukan dengan tidak dibuat oleh instansi berwenang. Namun, jika ijazah tersebut dikeluarkan instansi berwenang tapi data atau isinya tidak tepat, bakal calon itu akan dikenakan KUHP Pasal 266.
Anggota KPUD Garut Divisi Teknis dan Humas Abdal mengatakan, pada tahap verifikasi ijazah ditemukan sejumlah bakal cabup yang memiliki ijazah yang harus diperbaiki.
"Contoh, ijazahnya dari luar Garut tetapi dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Garut. Ada juga yang tidak punya ijazah karena hilang dan harus menyertakan surat pengganti ijazah. Siapa dan berapa, kami belum bisa beri tahu," katanya.
Disebutkan Abdal, terdapat empat pasangan bakal cabup dan cawabup dari jalur independen yang lolos verifikasi berkas dukungan, yakni pasangan Dede Kusdinar - Endang Suryana, Sirojulmunir - Iwan Suwarsa, Yamin Supriatna - Dadan Ramdani, dan Dedi Suryadi - Dedy Dores.
Keempat pasangan independen ini, akan mengikuti verifikasi selanjutnya bersama lima pasangan yang diusung partai politik dan satu pasangan dari partai politik nonparlemen.
Dari jalur partai politik, terdapat pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur yang diusung PPP dan PKB, pasangan Rudy Gunawan - Helmi Budiman yang diusung Gerindra, PKS, dan PBB, pasangan Memo Hermawan - Ade Ginanjar diusung PDIP dan Golkar, pasangan Saeful Anwar - Serli Besi diusung PAN dan Hanura, Ahmad Bajuri - Anan Kusmardian diusung Partai Demokrat, serta pasangan Nadiman - Holil Aksan Umarzen yang diusung 20 partai nonparlemen.
"Sementara ini ada 10 pasangan bakal calon dari independen, partai politik, dan partai non parlemen. Namun, jumlah tersebut bisa saja kembali berkurang karena masih menunggu hasil verifikasi administrasi lain seperti verifikasi ijazah dan hasil tes kesehatan," ujarnya.
Adapun tahapan penetapan bagi pasangan cabup yang dipastikan bisa mengikuti Pemilukada Garut 2013, dijadwalkan digelar pada 23 Juli 2013 mendatang. Penetapan pasangan calon akan dilakukan berdasarkan hasil seluruh tahapan verifikasi dan tes.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalan penetapan nomor urut dan masa kampanye. Sedangkan pemungutan suara Pemilukada Garut sendiri akan dilakukan 8 September 2013.
Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana mengatakan, bakal calon yang terindikasi berijazah palsu diduga lebih dari satu orang.
"Itu baru hasil informasi yang berkembang. Kami belum melakukan penyidikan karena masih dalam proses penyelidikan atas informasi-informasi itu," kata Umar, Rabu (10/7/2013).
Namun, tambah dia, Polres Garut akan bertindak, bila KPUD Garut meloloskan bakal cabup yang menggunakan ijazah palsu tersebut. Menurut dia, KPUD dalam kasus ini berperan sebagai korban dari representasi masyarakat dan pemerintah.
"Polres Garut akan melakukan tindakan walaupun KPUD Garut tidak melaporkan masalah ini," ucapnya.
Jika KPUD Kabupaten Garut tidak meloloskan bakal calon berijazah palsu tersebut, tuturnya, peran KPUD Kabupaten Garut sebagai korban akan hilang dan kasus terselesaikan.
"Kalau sampai diloloskan, kami akan bertindak. Karena itu pidana murni. Artinya ada indikasi keterlibatan oknum di KPUD. Tapi sampai saat ini kami belum bisa sampaikan siapa bakal cabupnya dan berapa jumlahnya, dari independen atau parpol," ucapnya.
Pelaku pemalsuan ijazah akan dikenakan Bab Pemalsuan Surat pada KUHP, yakni Pasal 263 jika fisik dan isi ijazahnya dipalsukan dengan tidak dibuat oleh instansi berwenang. Namun, jika ijazah tersebut dikeluarkan instansi berwenang tapi data atau isinya tidak tepat, bakal calon itu akan dikenakan KUHP Pasal 266.
Anggota KPUD Garut Divisi Teknis dan Humas Abdal mengatakan, pada tahap verifikasi ijazah ditemukan sejumlah bakal cabup yang memiliki ijazah yang harus diperbaiki.
"Contoh, ijazahnya dari luar Garut tetapi dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Garut. Ada juga yang tidak punya ijazah karena hilang dan harus menyertakan surat pengganti ijazah. Siapa dan berapa, kami belum bisa beri tahu," katanya.
Disebutkan Abdal, terdapat empat pasangan bakal cabup dan cawabup dari jalur independen yang lolos verifikasi berkas dukungan, yakni pasangan Dede Kusdinar - Endang Suryana, Sirojulmunir - Iwan Suwarsa, Yamin Supriatna - Dadan Ramdani, dan Dedi Suryadi - Dedy Dores.
Keempat pasangan independen ini, akan mengikuti verifikasi selanjutnya bersama lima pasangan yang diusung partai politik dan satu pasangan dari partai politik nonparlemen.
Dari jalur partai politik, terdapat pasangan Agus Hamdani - Abdusy Syakur yang diusung PPP dan PKB, pasangan Rudy Gunawan - Helmi Budiman yang diusung Gerindra, PKS, dan PBB, pasangan Memo Hermawan - Ade Ginanjar diusung PDIP dan Golkar, pasangan Saeful Anwar - Serli Besi diusung PAN dan Hanura, Ahmad Bajuri - Anan Kusmardian diusung Partai Demokrat, serta pasangan Nadiman - Holil Aksan Umarzen yang diusung 20 partai nonparlemen.
"Sementara ini ada 10 pasangan bakal calon dari independen, partai politik, dan partai non parlemen. Namun, jumlah tersebut bisa saja kembali berkurang karena masih menunggu hasil verifikasi administrasi lain seperti verifikasi ijazah dan hasil tes kesehatan," ujarnya.
Adapun tahapan penetapan bagi pasangan cabup yang dipastikan bisa mengikuti Pemilukada Garut 2013, dijadwalkan digelar pada 23 Juli 2013 mendatang. Penetapan pasangan calon akan dilakukan berdasarkan hasil seluruh tahapan verifikasi dan tes.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalan penetapan nomor urut dan masa kampanye. Sedangkan pemungutan suara Pemilukada Garut sendiri akan dilakukan 8 September 2013.
(rsa)