Korupsi raskin, mantan Kades di Karawang dibui 2 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Hakim Herry Sutanto menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa Makmurjaya, Kabupaten Karawang, Mumuh, dua tahun penjara.
Mumuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian beras miskin (raskin) tahun 2010 – 2011 sesuai yang tertera di Pasal 3 Undang-undang No31 tahun 1999 yang telah diubah Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 18 KUHP.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mumuh bin Mahi selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan,” tegas Herry dalam pembacaan putusannya di Ruang 2, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (10/7/2013).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 Juta. “Bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, harta bendanya disita atau apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 3 bulan,” bebernya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan juga kuasa hukumnya menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan pikir-pikir selama sepekan ke depan.
Modus yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Desa Makmurjaya yakni merubah kuota beras raskin yang dibagikan kepada warga dengan merubah satuan kilogram menjadi satuan liter.
Penggunaan satuan liter inilah menyebabkan terdapat sisa raskin di Kantor Desa setelah disalurkan. Dan sisanya itu malah digunakan untuk insentif aparat pemerintahan desa setempat, serta sebagian lagi dijual.
Total sisa raskin setelah didistribusikan kepada warga Desa Makmurjaya selama tahun 2010 dan 2011 sebanyak 52,214 kilogram. Sedangkan tujuan program raskin sendiri adalah mengurangi beban pengeluaran RTS (rumah tangga sasaran) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.43-Huk/2011 tanggal 11 Januari 2010 tentang jumlah RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat) dan alokasi pagu program raskin Kabupaten Karawang tahun 2010 ditetapkan 13 kilogram per RTS setiap bulan selama 12 bulan.
Selanjutnya Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.583-Huk/2011 tanggal 1 September 2010 tentang hal yang sama memutuskan alokasi penyalurannya mengalami penambahan 2 kilogram per RTS setiap bulan selama 7 bulan dimulai Juni hingga Desember 2010. Sehingga alokasi penyaluran raskin menjadi 15 kilogram per RTS setiap bulan.
Dengan tidak menjalankan prosedur penyaluran raskin sesuai dengan Pedoman Umum Raskin tahun 2010 dan 2011, serta petunjuk teknis program raskin Kabupaten Karawang selama dua tahun itu.
Dalam hal ini sebanyak 2-3 ton setiap bulan selama dua tahun hasilnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatan itu, kejaksaan menghitung ada kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Mumuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian beras miskin (raskin) tahun 2010 – 2011 sesuai yang tertera di Pasal 3 Undang-undang No31 tahun 1999 yang telah diubah Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 18 KUHP.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mumuh bin Mahi selama 2 tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan,” tegas Herry dalam pembacaan putusannya di Ruang 2, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (10/7/2013).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 Juta. “Bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, harta bendanya disita atau apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara 1 tahun 3 bulan,” bebernya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan juga kuasa hukumnya menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan pikir-pikir selama sepekan ke depan.
Modus yang dilakukan terdakwa saat menjabat Kepala Desa Makmurjaya yakni merubah kuota beras raskin yang dibagikan kepada warga dengan merubah satuan kilogram menjadi satuan liter.
Penggunaan satuan liter inilah menyebabkan terdapat sisa raskin di Kantor Desa setelah disalurkan. Dan sisanya itu malah digunakan untuk insentif aparat pemerintahan desa setempat, serta sebagian lagi dijual.
Total sisa raskin setelah didistribusikan kepada warga Desa Makmurjaya selama tahun 2010 dan 2011 sebanyak 52,214 kilogram. Sedangkan tujuan program raskin sendiri adalah mengurangi beban pengeluaran RTS (rumah tangga sasaran) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.43-Huk/2011 tanggal 11 Januari 2010 tentang jumlah RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat) dan alokasi pagu program raskin Kabupaten Karawang tahun 2010 ditetapkan 13 kilogram per RTS setiap bulan selama 12 bulan.
Selanjutnya Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.583-Huk/2011 tanggal 1 September 2010 tentang hal yang sama memutuskan alokasi penyalurannya mengalami penambahan 2 kilogram per RTS setiap bulan selama 7 bulan dimulai Juni hingga Desember 2010. Sehingga alokasi penyaluran raskin menjadi 15 kilogram per RTS setiap bulan.
Dengan tidak menjalankan prosedur penyaluran raskin sesuai dengan Pedoman Umum Raskin tahun 2010 dan 2011, serta petunjuk teknis program raskin Kabupaten Karawang selama dua tahun itu.
Dalam hal ini sebanyak 2-3 ton setiap bulan selama dua tahun hasilnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatan itu, kejaksaan menghitung ada kerugian negara sekitar Rp300 juta.
(rsa)