30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu
Senin, 08 Juli 2013 - 14:44 WIB
30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu
A
A
A
Sindonews.com - Sekitar 30 perusahaan yang berada di Kecamatan Marusu, tidak mengantongi izin. Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Maros Edy Burhan, perusahaan itu sudah sering disurati. Namun, mereka nakal dan tidak mengindahkannya.
Beberapa perusahaan itu diantaranya, perusahaan kayu, perusahaan kancing, paving block. "Kami sudah melakukan pendataan. Ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak mengantongi izin. Ada juga yang perizinannya tidak lengkap. Inilah yang akan kami tertibkan," ungkapnya, saat melakukan operasi yustisi, Senin (8/7/2013).
Dia menuturkan, pada operasi ini, pihak Satpol PP bekerjasama dengan Kesbang Linmas, baru sekedar memberikan surat pernyataan kepada pihak perusahaan. Bila dalam jangka 10 hari ke depan, surat itu tidak ditindaklanjuti, akan diberikan surat teguran selanjutnya, hingga akhirnya perusahaan itu akan ditutup paksa.
"Keberadaan perusahaan itu di Maros, jadi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak mengindahkan semua aturan, maka kami akan menutup perusahaan itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesetuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat (kesbanglinmas) kabupaten Maros A Bustam menuturkan, operasi yustisi tim terpadu sudah sering dilakukan. Sejak dibentuk awal tahun 2013, ini merupakan kali keempat pihaknya melakukan operasi.
Sebelum melakukan operasi di Kecamatan Marusu, tim melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lau. Dari operasi tersebut, dua orang pramusaji tanpa idenditas diamankan petugas.
"Kami juga mengamankan 3 botol miras dari sebuah toko, di Desa Ma'rumpa Kecamatan Marusu. Pengamanan itu dilakukan terkait dengan penegakan syariat Islam," ungkapnya.
Salah satu perusahaan yang terjaring operasi Yustisi adalah CV Farhan. Perusahaan ini, digrebek karena tidak mengantongi izin gangguan. Menurut Admin CV Farhan, pihaknya telah mengantongi izin.
Hanya saja, izin tersebut telah kadaluarsa. Untuk memperpanjang izinnya, pihak perusahaan CV Farhan telah menghubungi salah satu petugas di kantor Kecamatan Marusu dengan Insial MN.
"Kami sudah memiliki izin, dan untuk memperpanjang izin tersebut, kami mempercayakan kepada oknum kantor kecamatan, tapi sampai sekarang belum diurus juga," ujarnya kepada petugas operasi Yustisi.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) kabupaten Maros Muh Ferdy mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin. Karena saat ini segala bentuk perizinan di Kabupaten Maros gratis. Jadi, tidak akan membebani pengusa untuk menjalankan usahanya.
Beberapa perusahaan itu diantaranya, perusahaan kayu, perusahaan kancing, paving block. "Kami sudah melakukan pendataan. Ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak mengantongi izin. Ada juga yang perizinannya tidak lengkap. Inilah yang akan kami tertibkan," ungkapnya, saat melakukan operasi yustisi, Senin (8/7/2013).
Dia menuturkan, pada operasi ini, pihak Satpol PP bekerjasama dengan Kesbang Linmas, baru sekedar memberikan surat pernyataan kepada pihak perusahaan. Bila dalam jangka 10 hari ke depan, surat itu tidak ditindaklanjuti, akan diberikan surat teguran selanjutnya, hingga akhirnya perusahaan itu akan ditutup paksa.
"Keberadaan perusahaan itu di Maros, jadi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak mengindahkan semua aturan, maka kami akan menutup perusahaan itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesetuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat (kesbanglinmas) kabupaten Maros A Bustam menuturkan, operasi yustisi tim terpadu sudah sering dilakukan. Sejak dibentuk awal tahun 2013, ini merupakan kali keempat pihaknya melakukan operasi.
Sebelum melakukan operasi di Kecamatan Marusu, tim melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lau. Dari operasi tersebut, dua orang pramusaji tanpa idenditas diamankan petugas.
"Kami juga mengamankan 3 botol miras dari sebuah toko, di Desa Ma'rumpa Kecamatan Marusu. Pengamanan itu dilakukan terkait dengan penegakan syariat Islam," ungkapnya.
Salah satu perusahaan yang terjaring operasi Yustisi adalah CV Farhan. Perusahaan ini, digrebek karena tidak mengantongi izin gangguan. Menurut Admin CV Farhan, pihaknya telah mengantongi izin.
Hanya saja, izin tersebut telah kadaluarsa. Untuk memperpanjang izinnya, pihak perusahaan CV Farhan telah menghubungi salah satu petugas di kantor Kecamatan Marusu dengan Insial MN.
"Kami sudah memiliki izin, dan untuk memperpanjang izin tersebut, kami mempercayakan kepada oknum kantor kecamatan, tapi sampai sekarang belum diurus juga," ujarnya kepada petugas operasi Yustisi.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) kabupaten Maros Muh Ferdy mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin. Karena saat ini segala bentuk perizinan di Kabupaten Maros gratis. Jadi, tidak akan membebani pengusa untuk menjalankan usahanya.
(san)