30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu

Senin, 08 Juli 2013 - 14:44 WIB
30 perusahaan tak kantongi...
30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu
A A A
Sindonews.com - Sekitar 30 perusahaan yang berada di Kecamatan Marusu, tidak mengantongi izin. Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Maros Edy Burhan, perusahaan itu sudah sering disurati. Namun, mereka nakal dan tidak mengindahkannya.

Beberapa perusahaan itu diantaranya, perusahaan kayu, perusahaan kancing, paving block. "Kami sudah melakukan pendataan. Ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak mengantongi izin. Ada juga yang perizinannya tidak lengkap. Inilah yang akan kami tertibkan," ungkapnya, saat melakukan operasi yustisi, Senin (8/7/2013).

Dia menuturkan, pada operasi ini, pihak Satpol PP bekerjasama dengan Kesbang Linmas, baru sekedar memberikan surat pernyataan kepada pihak perusahaan. Bila dalam jangka 10 hari ke depan, surat itu tidak ditindaklanjuti, akan diberikan surat teguran selanjutnya, hingga akhirnya perusahaan itu akan ditutup paksa.

"Keberadaan perusahaan itu di Maros, jadi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak mengindahkan semua aturan, maka kami akan menutup perusahaan itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kesetuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat (kesbanglinmas) kabupaten Maros A Bustam menuturkan, operasi yustisi tim terpadu sudah sering dilakukan. Sejak dibentuk awal tahun 2013, ini merupakan kali keempat pihaknya melakukan operasi.

Sebelum melakukan operasi di Kecamatan Marusu, tim melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lau. Dari operasi tersebut, dua orang pramusaji tanpa idenditas diamankan petugas.

"Kami juga mengamankan 3 botol miras dari sebuah toko, di Desa Ma'rumpa Kecamatan Marusu. Pengamanan itu dilakukan terkait dengan penegakan syariat Islam," ungkapnya.

Salah satu perusahaan yang terjaring operasi Yustisi adalah CV Farhan. Perusahaan ini, digrebek karena tidak mengantongi izin gangguan. Menurut Admin CV Farhan, pihaknya telah mengantongi izin.

Hanya saja, izin tersebut telah kadaluarsa. Untuk memperpanjang izinnya, pihak perusahaan CV Farhan telah menghubungi salah satu petugas di kantor Kecamatan Marusu dengan Insial MN.

"Kami sudah memiliki izin, dan untuk memperpanjang izin tersebut, kami mempercayakan kepada oknum kantor kecamatan, tapi sampai sekarang belum diurus juga," ujarnya kepada petugas operasi Yustisi.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) kabupaten Maros Muh Ferdy mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin. Karena saat ini segala bentuk perizinan di Kabupaten Maros gratis. Jadi, tidak akan membebani pengusa untuk menjalankan usahanya.
(san)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
17 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved