30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu

Senin, 08 Juli 2013 - 14:44 WIB
30 perusahaan tak kantongi...
30 perusahaan tak kantongi izin di Marusu
A A A
Sindonews.com - Sekitar 30 perusahaan yang berada di Kecamatan Marusu, tidak mengantongi izin. Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Maros Edy Burhan, perusahaan itu sudah sering disurati. Namun, mereka nakal dan tidak mengindahkannya.

Beberapa perusahaan itu diantaranya, perusahaan kayu, perusahaan kancing, paving block. "Kami sudah melakukan pendataan. Ada beberapa perusahaan yang sama sekali tidak mengantongi izin. Ada juga yang perizinannya tidak lengkap. Inilah yang akan kami tertibkan," ungkapnya, saat melakukan operasi yustisi, Senin (8/7/2013).

Dia menuturkan, pada operasi ini, pihak Satpol PP bekerjasama dengan Kesbang Linmas, baru sekedar memberikan surat pernyataan kepada pihak perusahaan. Bila dalam jangka 10 hari ke depan, surat itu tidak ditindaklanjuti, akan diberikan surat teguran selanjutnya, hingga akhirnya perusahaan itu akan ditutup paksa.

"Keberadaan perusahaan itu di Maros, jadi mereka harus mengikuti aturan yang ada. Kalau tidak mengindahkan semua aturan, maka kami akan menutup perusahaan itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kesetuan Bangsa dan Lingkungan Masyarakat (kesbanglinmas) kabupaten Maros A Bustam menuturkan, operasi yustisi tim terpadu sudah sering dilakukan. Sejak dibentuk awal tahun 2013, ini merupakan kali keempat pihaknya melakukan operasi.

Sebelum melakukan operasi di Kecamatan Marusu, tim melakukan operasi ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan Lau. Dari operasi tersebut, dua orang pramusaji tanpa idenditas diamankan petugas.

"Kami juga mengamankan 3 botol miras dari sebuah toko, di Desa Ma'rumpa Kecamatan Marusu. Pengamanan itu dilakukan terkait dengan penegakan syariat Islam," ungkapnya.

Salah satu perusahaan yang terjaring operasi Yustisi adalah CV Farhan. Perusahaan ini, digrebek karena tidak mengantongi izin gangguan. Menurut Admin CV Farhan, pihaknya telah mengantongi izin.

Hanya saja, izin tersebut telah kadaluarsa. Untuk memperpanjang izinnya, pihak perusahaan CV Farhan telah menghubungi salah satu petugas di kantor Kecamatan Marusu dengan Insial MN.

"Kami sudah memiliki izin, dan untuk memperpanjang izin tersebut, kami mempercayakan kepada oknum kantor kecamatan, tapi sampai sekarang belum diurus juga," ujarnya kepada petugas operasi Yustisi.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) kabupaten Maros Muh Ferdy mengatakan, seharusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin. Karena saat ini segala bentuk perizinan di Kabupaten Maros gratis. Jadi, tidak akan membebani pengusa untuk menjalankan usahanya.
(san)
Berita Terkait
Permudah Perizinan,...
Permudah Perizinan, Pemerintah Parepare Buka Layanan Berbasis Online
QNet Ajukan Perpanjangan...
QNet Ajukan Perpanjangan Izin Usaha, Kuasa Hukum: Prosesnya Sesuai Prosedur
Omnibus Law Bikin Izin...
Omnibus Law Bikin Izin Investasi Makin Gampang, Hanya Perlu Selembar Kertas
Jokowi: Perizinan Tak...
Jokowi: Perizinan Tak Sehat, Rakyat Jadi Korban
Kemendag Terapkan Izin...
Kemendag Terapkan Izin Ekspor Impor Melalui Sistem INSW
Mudah dan Praktis, Kini...
Mudah dan Praktis, Kini Perizinan Usaha Mikro Kecil Cukup lewat OSS
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved