KY awasi sidang kasus Cebongan hingga tuntas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) akan terus memantau dan mengawasi secara intensif, proses sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, hingga tuntas.
"Kita akan terus mengawasi proses peradilan di Cebongan, kita mengharapkan putusan hukum nantinya memenuhi rasa keadilan," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada Koran SINDO di Jakarta, Minggu (8/7/2013).
Menurut dia, adanya kekhawatiran Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, terkait ditemukan kejanggalanb dalam sidang kasus itu tidak akan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan hukum.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan itu. Menurut Denny, Ouditur militer dalam sidang itu tidak menggali lebih dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Imam mengharapkan hakim tetap pada konsistensinya dalam memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa. Dijelaskannya, hakim memiliki kewenangan menggali lebih jauh untuk mencari kebenaran materil dalam kasus itu, sehingga nantinya bisa memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum.
"Jika oiditur tidak menggali keterangan saksi, hakim juga bisa menggunakan wewenanggnya untuk menggali keterangan saksi itu," ujarnya.
Dia mengharapkan, para hakim yang menyidangkan kasus itu agar tetap berpedoman pada hukum dan tidak terpengaruh dengan opini publik. "Jika nantinya ada kejanggalan, kita akan tindak," ujarnya
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya meskipun oiditur yang memiliki kewajiban menggali informasi dari saksi, namun hakim juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan informasi demi menghasilkan putusan yang berkeadilan.
"Hakim juga harus menggali info penting dari saksi, sehingga tetap nantinya bisa mendapatkan fakta hukum," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago meminta, proses persidangan berjalan dengan fair dan terbebas dari intervensi pihak manapun. "Sidang ini masih panjang mari kita lihat dan awasi bersama, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan, kita berharap proses persidangan berjalan dengan fair," ujarnya.
Politisi PAN itu juga menegaskan agar seluruh fakta yang mencuat dalam sidang itu tidak ada yang ditutupi, karena jika itu terjadi akan bisa mencedrai institusi peradilan.
Disisi lain, imbuh Taslim, banyaknya dukungan dari publik terhadap oknum koppasus yang menjadi terdakwa dalam kasus itu telah mencerminkan masyarakat sangat mendabakan tidak adanya premanisme di negeri ini.
"Proses keadilan saat ini tetap dilansungkan sesuai hukum, namun harus menjadi perhatian pihak penegak hukum untuk memberantas premanisme di negeri ini," ujarnya.
"Kita akan terus mengawasi proses peradilan di Cebongan, kita mengharapkan putusan hukum nantinya memenuhi rasa keadilan," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh kepada Koran SINDO di Jakarta, Minggu (8/7/2013).
Menurut dia, adanya kekhawatiran Wakil Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Denny Indrayana, terkait ditemukan kejanggalanb dalam sidang kasus itu tidak akan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan hukum.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkapkan ada kejanggalan dalam proses peradilan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan itu. Menurut Denny, Ouditur militer dalam sidang itu tidak menggali lebih dalam keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Imam mengharapkan hakim tetap pada konsistensinya dalam memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa. Dijelaskannya, hakim memiliki kewenangan menggali lebih jauh untuk mencari kebenaran materil dalam kasus itu, sehingga nantinya bisa memberikan putusan yang sesuai dengan fakta hukum.
"Jika oiditur tidak menggali keterangan saksi, hakim juga bisa menggunakan wewenanggnya untuk menggali keterangan saksi itu," ujarnya.
Dia mengharapkan, para hakim yang menyidangkan kasus itu agar tetap berpedoman pada hukum dan tidak terpengaruh dengan opini publik. "Jika nantinya ada kejanggalan, kita akan tindak," ujarnya
Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya meskipun oiditur yang memiliki kewajiban menggali informasi dari saksi, namun hakim juga memiliki kewenangan untuk mendapatkan informasi demi menghasilkan putusan yang berkeadilan.
"Hakim juga harus menggali info penting dari saksi, sehingga tetap nantinya bisa mendapatkan fakta hukum," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Taslim Chaniago meminta, proses persidangan berjalan dengan fair dan terbebas dari intervensi pihak manapun. "Sidang ini masih panjang mari kita lihat dan awasi bersama, jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan, kita berharap proses persidangan berjalan dengan fair," ujarnya.
Politisi PAN itu juga menegaskan agar seluruh fakta yang mencuat dalam sidang itu tidak ada yang ditutupi, karena jika itu terjadi akan bisa mencedrai institusi peradilan.
Disisi lain, imbuh Taslim, banyaknya dukungan dari publik terhadap oknum koppasus yang menjadi terdakwa dalam kasus itu telah mencerminkan masyarakat sangat mendabakan tidak adanya premanisme di negeri ini.
"Proses keadilan saat ini tetap dilansungkan sesuai hukum, namun harus menjadi perhatian pihak penegak hukum untuk memberantas premanisme di negeri ini," ujarnya.
(maf)