KPUD Muaraenim belum terima SK pengunduran diri Caleg
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim belum menerima Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diharuskan menyertakan data ini.
Para Caleg ini masing-masing 21 orang Kepala Desa (Kades), tiga orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, melalui Anggota KPUD Suprayitno, mengatakan sejak dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Juni lalu, hingga saat ini para Caleg yang dimaksud belum menyertakan surat pendunduran resmi dari pimpinan masing-masing.
Untuk Caleg yang berasal dari pejabat desa pihaknya baru menerima SK sementara dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim. Sedangkan, untuk anggota dewan bahkan belum sama sekali.
"Terkait hal ini, kita memberikan batas waktu selambatnya pada 1 Agustus 2013. Bila hingga tanggal tersebut SK tersebut belum juga kami terima maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Suprayitno di Muaraenim, Jumat (5/7/2013).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim, M. Thamrin. AZ, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penguduran diri dari anggota DPRD yang harus melengkapi data tersebut sebagai syarat pencalonannya.
“Bagi anggota DPRD tertentu yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai Caleg harusnya telah saatnya untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya dari pimpinan partai masing-masing. Namun, hingga saat ini kami belum menerimanya,” tegas Thamrin.
Senada, Sekretaris DPRD Kabupaten Muaraenim, Aswar Astan, mengungkapkan hingga kini terdapat anggota dewan yang PAW, yakni Devi Harianto dari Partai PNBK dan Hendri dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Sulaeman Alwi yang meninggal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Namun, hingga kini sekretariat belum menerima SK pengunduran diri dari anggota ataupun usulan dari Parpol terkait siapa pengganti anggota yang masuk PAW tersebut," jelas dia.
Secara teknis, lanjut dia, pengunduran diri anggota dewan dimulai dari SK dari partai kemudian diusulkan ke DPRD untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) guna dikeluarkannya SK pengunduran diri.
“Setelah dikeluarkan SK pengunduran diri dari anggota dewan dan disahkan Gubernur Sumsel, maka anggota dewan yang PAW tersebut secara otomatis tidak menerima lagi gaji dan mengembalikan sejumlah fasilitas yang diberikan dewan,” ucap dia.
Para Caleg ini masing-masing 21 orang Kepala Desa (Kades), tiga orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, melalui Anggota KPUD Suprayitno, mengatakan sejak dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Juni lalu, hingga saat ini para Caleg yang dimaksud belum menyertakan surat pendunduran resmi dari pimpinan masing-masing.
Untuk Caleg yang berasal dari pejabat desa pihaknya baru menerima SK sementara dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim. Sedangkan, untuk anggota dewan bahkan belum sama sekali.
"Terkait hal ini, kita memberikan batas waktu selambatnya pada 1 Agustus 2013. Bila hingga tanggal tersebut SK tersebut belum juga kami terima maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Suprayitno di Muaraenim, Jumat (5/7/2013).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim, M. Thamrin. AZ, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penguduran diri dari anggota DPRD yang harus melengkapi data tersebut sebagai syarat pencalonannya.
“Bagi anggota DPRD tertentu yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai Caleg harusnya telah saatnya untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya dari pimpinan partai masing-masing. Namun, hingga saat ini kami belum menerimanya,” tegas Thamrin.
Senada, Sekretaris DPRD Kabupaten Muaraenim, Aswar Astan, mengungkapkan hingga kini terdapat anggota dewan yang PAW, yakni Devi Harianto dari Partai PNBK dan Hendri dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Sulaeman Alwi yang meninggal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Namun, hingga kini sekretariat belum menerima SK pengunduran diri dari anggota ataupun usulan dari Parpol terkait siapa pengganti anggota yang masuk PAW tersebut," jelas dia.
Secara teknis, lanjut dia, pengunduran diri anggota dewan dimulai dari SK dari partai kemudian diusulkan ke DPRD untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) guna dikeluarkannya SK pengunduran diri.
“Setelah dikeluarkan SK pengunduran diri dari anggota dewan dan disahkan Gubernur Sumsel, maka anggota dewan yang PAW tersebut secara otomatis tidak menerima lagi gaji dan mengembalikan sejumlah fasilitas yang diberikan dewan,” ucap dia.
(rsa)