KPUD Muaraenim belum terima SK pengunduran diri Caleg

Sabtu, 06 Juli 2013 - 06:00 WIB
KPUD Muaraenim belum...
KPUD Muaraenim belum terima SK pengunduran diri Caleg
A A A
Sindonews.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muaraenim belum menerima Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari sejumlah Calon Legislatif (Caleg) yang diharuskan menyertakan data ini.

Para Caleg ini masing-masing 21 orang Kepala Desa (Kades), tiga orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota Dewan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ketua KPUD Kabupaten Muaraenim, Isa Ansori, melalui Anggota KPUD Suprayitno, mengatakan sejak dikeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Juni lalu, hingga saat ini para Caleg yang dimaksud belum menyertakan surat pendunduran resmi dari pimpinan masing-masing.

Untuk Caleg yang berasal dari pejabat desa pihaknya baru menerima SK sementara dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim. Sedangkan, untuk anggota dewan bahkan belum sama sekali.

"Terkait hal ini, kita memberikan batas waktu selambatnya pada 1 Agustus 2013. Bila hingga tanggal tersebut SK tersebut belum juga kami terima maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Suprayitno di Muaraenim, Jumat (5/7/2013).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim, M. Thamrin. AZ, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penguduran diri dari anggota DPRD yang harus melengkapi data tersebut sebagai syarat pencalonannya.

“Bagi anggota DPRD tertentu yang ingin mencalonkan diri kembali sebagai Caleg harusnya telah saatnya untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya dari pimpinan partai masing-masing. Namun, hingga saat ini kami belum menerimanya,” tegas Thamrin.

Senada, Sekretaris DPRD Kabupaten Muaraenim, Aswar Astan, mengungkapkan hingga kini terdapat anggota dewan yang PAW, yakni Devi Harianto dari Partai PNBK dan Hendri dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Sulaeman Alwi yang meninggal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

"Namun, hingga kini sekretariat belum menerima SK pengunduran diri dari anggota ataupun usulan dari Parpol terkait siapa pengganti anggota yang masuk PAW tersebut," jelas dia.

Secara teknis, lanjut dia, pengunduran diri anggota dewan dimulai dari SK dari partai kemudian diusulkan ke DPRD untuk diteruskan ke Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) guna dikeluarkannya SK pengunduran diri.

“Setelah dikeluarkan SK pengunduran diri dari anggota dewan dan disahkan Gubernur Sumsel, maka anggota dewan yang PAW tersebut secara otomatis tidak menerima lagi gaji dan mengembalikan sejumlah fasilitas yang diberikan dewan,” ucap dia.
(rsa)
Berita Terkait
Perindo Pakai Logo Baru...
Perindo Pakai Logo Baru Hadapi Pemilihan Legislatif 2024
PUAN Dukung Keterwakilan...
PUAN Dukung Keterwakilan Perempuan di Pemilihan Legislatif 2024
Target Menang Pemilihan...
Target Menang Pemilihan Legislatif, PKS Pangkep Gaet Kaum Muda
PKS Sulsel Target 147...
PKS Sulsel Target 147 Kursi di Pemilihan Legislatif 2024
Laporan Kecurangan Pemilu...
Laporan Kecurangan Pemilu Dihentikan Bawaslu, Lydia Fransisca Tempuh Jalur Lain
Pencoretan Nama Irman...
Pencoretan Nama Irman Gusman dari Daftar Caleg Dinilai Langgar Asas Hukum
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
1 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
7 jam yang lalu
Infografis
AI Grok 3 Milik Elon...
AI Grok 3 Milik Elon Musk Diluncurkan, Terima Banyak Pujian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved