Polres Garut limpahkan kasus korupsi raskin ke Kejari

Jum'at, 05 Juli 2013 - 19:35 WIB
Polres Garut limpahkan kasus korupsi raskin ke Kejari
Polres Garut limpahkan kasus korupsi raskin ke Kejari
A A A
Sindonews.com - Polres Garut melimpahkan berkas lima tersangka korupsi beras miskin (Raskin) di Kecamatan Cibiuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Berkas para tersangka yang tidak lain adalah lima pejabat desa di Kecamatan Cibiuk initelah ditandatangani Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi untuk diproses ke tingkat kejaksaan.

"Saya sudah tandatangani berkasnya. Hari ini anggota dijadwalkan mengirimkan berkas para tersangka ke kejari," kata Dadang Jumat (5/7/2013).

Menurut Dadang, pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas-berkas tersebut. Keterbatasan jumlah anggota yang menangani, membuat berkas baru selesai selama kurang lebih satu bulan, setelah Polres Garut sebelumnya menetapkan lima pejabat ini sebagai tersangka di pertengahan Juni lalu.

"Berkas itu harus dikerjakan dengan cermat dan teliti. Makanya baru selesai sekarang," ujarnya.

Kelima pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah AS (Agus Suganda) Kades Cibiuk Kidul, AG (Asep Gojali) Kades Cibiuk Kaler, TK (Tatang Koswara) Kades Maja Sari, AT (Ata Sutisna) Kades Cipareuan, dan RH (Rudi Herdiansyah) Sekdes Lingkung Pasir.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara yang dilakukan oleh AS senilai Rp49,1 juta, AG Rp30,7 Juta, TS Rp50,8 Juta, AT Rp52,2 juta, dan RH Rp41,7 juta.

“Jumlah dan jatah raskin yang diselewengkan pun bervariasi. Dimulai dari raskin seberat 20 ton hingga 40 ton. Tersangka AS menyelewengkan jatah raskin untuk Bulan Januari dan Mei, AG pada Februari, TK pada Mei, AT pada Februari dan Mei, serta RH di Bulan Mei. Kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya.

Setelah penyerahan berkas selesai dilakukan, lanjut Dadang, rencananya pihaknya akan mendalami kasus serupa, yakni penyelewengan raskin di Kecamatan Malangbong yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Garut, RT (30).

RT sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Malangbong Asep Sudrajat.

Dalam pelaporan itu, RT disebut-sebut menggelapkan raskin bagi warga Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong, untuk jatah April 2013 sebanyak 7,92 ton atau senilai Rp60,2 juta.

Akibatnya, pada bulan itu warga miskin di Desa Cilampuyang tidak mendapatkan raskin.

"Rencananya kita akan panggil RT untuk dimintai klarifikasinya pada pekan depan. Bila ada indikasi RT ini terlibat dalam penyelewengan raskin di Desa Cilampuyang, maka kita akan tetapkan dia sebagai tersangka. Jadi sampai saat ini status RT masih terlapor. Kita baru agendakan rencana ini setelah berkas lima tersangka raskin dari Kecamatan Cibiuk selesai dilimpahkan ke kejari," jelasnya.

Terpisah, Kajari Garut Agus Suratno memastikan akan menindaklanjuti kasus korupsi raskin di lima desa Kecamatan Cibiuk tersebut bila berkasnya sudah diterima.

"Berkasnya belum sampai kepada kami. Mungkin akan diterima dalam waktu dekat ini bila memang pihak Polres Garut sudah mengirimkannya. Yang jelas, saya akan tindaklanjuti kasus korupsi raskin Kecamatan Cibiuk kalau berkasnya telah tiba," katanya.

Agus menjelaskan, bila berkas kelima tersangka ini sudah diterima, maka proses pertama yang dilakukan adalah jaksa akan meneliti berkas-berkas tersebut. Jangka waktu penelitian atas kasus ini paling lama 14 hari.

"Kalau nanti berkasnya kurang lengkap, maka jaksa akan membuat surat P18 dan P19 serta mengembalikan lagi berkasnya ke penyidik kepolisian sebelum masa 14 hari itu habis. Penyidik harus memenuhi kekurangan dalam berkas sesuai yang diminta jaksa. Bila berkasnya sudah lengkap, maka proses selanjutnya masuk ke tahap dua, atau penyerahan para tersangka dan barang bukti," urainya.

Pada tahapan ini juga, sambung dia, Kejari Garut akan merumuskan dakwaan terhadap kelima tersangka. Setelah itu, meminta persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) apakah dakwaan yang dikenakan sesuai atau tidak.

"Bila kejati setuju, baru mekanisme selanjutnya adalah mereka diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)