Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama

Jum'at, 05 Juli 2013 - 16:36 WIB
Robert Gamba dinilai...
Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama
A A A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPRD Bali, mengusulkan agar sanksi tindak pencurian benda sakral, sama beratnya dengan tindak penistaan agama sehingga layak dihukum berat.

“Kami sepakat agar para pelaku pencurian pretima (benda sakral) dijerat pasal penodaan agama. Jadi dia bukan kriminal biasa lagi,“ tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai menerima aspirasi puluhan anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar, Jumat (5/7/2013).

Ditambahkan, pencurian benda sakral sudah masuk pasal penistaan dan penodaan agama. Karena, dilakukan di kawasan areal tempat suci, yakni pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.

Patra melanjutkan, penodaan agama dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan menyamakan bobot tindak pencurian benda sakral dengan penodaan agama, maka pelaku bisa dihukum berat.

Pasal penistaan agama, dinilai elevan mengingat tindak pencurian dilakukan di pura. Bahkan, sampai merusak beberapa bagian pura saat mengambil benda curian tersebut. Dengan kata lain, ini semua bergantung pada komitmen penegak hukum apakah mereka mau menggunakan pasal yang mana.

Dia juga sependapat dengan sikap penolakan masyarakat terhadap Roberto Gamba, gembong penadah benda sakral yang diikabarkan berada di Bali.

“Kita mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Langkah itu, dipandang penting dalam menjaga perasaan umat Hindu Bali yang sangat mensucikan atau menempatkan benda sakral di kedudukan tinggi dan dihormati.
(san)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved