Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPRD Bali, mengusulkan agar sanksi tindak pencurian benda sakral, sama beratnya dengan tindak penistaan agama sehingga layak dihukum berat.
“Kami sepakat agar para pelaku pencurian pretima (benda sakral) dijerat pasal penodaan agama. Jadi dia bukan kriminal biasa lagi,“ tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai menerima aspirasi puluhan anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar, Jumat (5/7/2013).
Ditambahkan, pencurian benda sakral sudah masuk pasal penistaan dan penodaan agama. Karena, dilakukan di kawasan areal tempat suci, yakni pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.
Patra melanjutkan, penodaan agama dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan menyamakan bobot tindak pencurian benda sakral dengan penodaan agama, maka pelaku bisa dihukum berat.
Pasal penistaan agama, dinilai elevan mengingat tindak pencurian dilakukan di pura. Bahkan, sampai merusak beberapa bagian pura saat mengambil benda curian tersebut. Dengan kata lain, ini semua bergantung pada komitmen penegak hukum apakah mereka mau menggunakan pasal yang mana.
Dia juga sependapat dengan sikap penolakan masyarakat terhadap Roberto Gamba, gembong penadah benda sakral yang diikabarkan berada di Bali.
“Kita mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," tandas politikus PDI Perjuangan ini.
Langkah itu, dipandang penting dalam menjaga perasaan umat Hindu Bali yang sangat mensucikan atau menempatkan benda sakral di kedudukan tinggi dan dihormati.
“Kami sepakat agar para pelaku pencurian pretima (benda sakral) dijerat pasal penodaan agama. Jadi dia bukan kriminal biasa lagi,“ tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai menerima aspirasi puluhan anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar, Jumat (5/7/2013).
Ditambahkan, pencurian benda sakral sudah masuk pasal penistaan dan penodaan agama. Karena, dilakukan di kawasan areal tempat suci, yakni pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.
Patra melanjutkan, penodaan agama dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan menyamakan bobot tindak pencurian benda sakral dengan penodaan agama, maka pelaku bisa dihukum berat.
Pasal penistaan agama, dinilai elevan mengingat tindak pencurian dilakukan di pura. Bahkan, sampai merusak beberapa bagian pura saat mengambil benda curian tersebut. Dengan kata lain, ini semua bergantung pada komitmen penegak hukum apakah mereka mau menggunakan pasal yang mana.
Dia juga sependapat dengan sikap penolakan masyarakat terhadap Roberto Gamba, gembong penadah benda sakral yang diikabarkan berada di Bali.
“Kita mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," tandas politikus PDI Perjuangan ini.
Langkah itu, dipandang penting dalam menjaga perasaan umat Hindu Bali yang sangat mensucikan atau menempatkan benda sakral di kedudukan tinggi dan dihormati.
(san)