Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama

Jum'at, 05 Juli 2013 - 16:36 WIB
Robert Gamba dinilai...
Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama
A A A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPRD Bali, mengusulkan agar sanksi tindak pencurian benda sakral, sama beratnya dengan tindak penistaan agama sehingga layak dihukum berat.

“Kami sepakat agar para pelaku pencurian pretima (benda sakral) dijerat pasal penodaan agama. Jadi dia bukan kriminal biasa lagi,“ tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai menerima aspirasi puluhan anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar, Jumat (5/7/2013).

Ditambahkan, pencurian benda sakral sudah masuk pasal penistaan dan penodaan agama. Karena, dilakukan di kawasan areal tempat suci, yakni pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.

Patra melanjutkan, penodaan agama dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan menyamakan bobot tindak pencurian benda sakral dengan penodaan agama, maka pelaku bisa dihukum berat.

Pasal penistaan agama, dinilai elevan mengingat tindak pencurian dilakukan di pura. Bahkan, sampai merusak beberapa bagian pura saat mengambil benda curian tersebut. Dengan kata lain, ini semua bergantung pada komitmen penegak hukum apakah mereka mau menggunakan pasal yang mana.

Dia juga sependapat dengan sikap penolakan masyarakat terhadap Roberto Gamba, gembong penadah benda sakral yang diikabarkan berada di Bali.

“Kita mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Langkah itu, dipandang penting dalam menjaga perasaan umat Hindu Bali yang sangat mensucikan atau menempatkan benda sakral di kedudukan tinggi dan dihormati.
(san)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
25 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
37 menit yang lalu
Anggota Satresnarkoba...
Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Kalteng Gugur Ditembak saat Gerebek Bandar Narkoba
1 jam yang lalu
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
1 jam yang lalu
Bikin Omzet Naik, Sandi...
Bikin Omzet Naik, Sandi Uno Sebut Inkubasi Berhasil Naikan Kelas UMKM
1 jam yang lalu
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
2 jam yang lalu
Infografis
Asal-usul Yerusalem,...
Asal-usul Yerusalem, Kota Suci 3 Agama yang Penuh Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved