Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama

Jum'at, 05 Juli 2013 - 16:36 WIB
Robert Gamba dinilai...
Robert Gamba dinilai lakukan penodaan agama
A A A
Sindonews.com - Kalangan anggota DPRD Bali, mengusulkan agar sanksi tindak pencurian benda sakral, sama beratnya dengan tindak penistaan agama sehingga layak dihukum berat.

“Kami sepakat agar para pelaku pencurian pretima (benda sakral) dijerat pasal penodaan agama. Jadi dia bukan kriminal biasa lagi,“ tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta usai menerima aspirasi puluhan anggota Kesatuan Mahasiswa Hindu Darma Indonesia (KMHDI), di Kantor DPRD Bali, Renon Denpasar, Jumat (5/7/2013).

Ditambahkan, pencurian benda sakral sudah masuk pasal penistaan dan penodaan agama. Karena, dilakukan di kawasan areal tempat suci, yakni pura sebagai tempat ibadah umat Hindu.

Patra melanjutkan, penodaan agama dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP, sebagaimana telah diundangkan dalam UU Nomor 5/PNPS/1969 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Dengan menyamakan bobot tindak pencurian benda sakral dengan penodaan agama, maka pelaku bisa dihukum berat.

Pasal penistaan agama, dinilai elevan mengingat tindak pencurian dilakukan di pura. Bahkan, sampai merusak beberapa bagian pura saat mengambil benda curian tersebut. Dengan kata lain, ini semua bergantung pada komitmen penegak hukum apakah mereka mau menggunakan pasal yang mana.

Dia juga sependapat dengan sikap penolakan masyarakat terhadap Roberto Gamba, gembong penadah benda sakral yang diikabarkan berada di Bali.

“Kita mendesak agar Gamba segera dideportasi kembali ke negaranya untuk menjaga kondusifitas Bali," tandas politikus PDI Perjuangan ini.

Langkah itu, dipandang penting dalam menjaga perasaan umat Hindu Bali yang sangat mensucikan atau menempatkan benda sakral di kedudukan tinggi dan dihormati.
(san)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
2 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
3 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
Eks Menhan Zionis: Israel...
Eks Menhan Zionis: Israel Lakukan Pembersihan Etnis di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved