Tahanan Kedungpane tertangkap tangan bawa sabu-sabu

Jum'at, 05 Juli 2013 - 11:02 WIB
Tahanan Kedungpane tertangkap tangan bawa sabu-sabu
Tahanan Kedungpane tertangkap tangan bawa sabu-sabu
A A A
Sindonews.com - Seorang tahanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang, Aris Wibowo (23), tersangka kasus perampasan handphone tertangkap tangan membawa empat klip kecil berisi sabu-sabu dan lima butir pil trihexphenidyl, saat hendak kembali masuk Lapas Klas I Kedungpane, kemarin.

Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, itu digagalkan dua petugas portir Sugiyan dan Agus yang melakukan pemeriksaan para tahanan. Tersangka Aris, saat itu bersama 23 tahanan lain, baru saja kembali dari Pengadilan Negeri Semarang, karena masih menjalani proses sidang.

Aris, warga Jalan Wologito Utara I, RT04/RW06, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, itu tak berkutik ketika petugas menemukan lima butir trihex di saku depan celana jeans yang dikenakannya. Penggeledahan lanjutan, ditemukan empat klip kecil berisi sabu-sabu yang disembunyikan di lempengan ikat pinggang.

"Saya dititipi seseorang, saya tidak kenal. Satu plastik, isinya buah pir, makanan ringan, dan celana. Plastiknya diserahkan waktu saya di dalam sel Pengadilan Negeri Semarang menunggu sidang," katanya saat ditemui di Lapas Klas I Kedungpane Semarang.

Di dalam sel, tersangka mengaku berganti celana di kamar mandi. Semula dia memakai celana kain, diganti celana jeans yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dan pil trihex.

"Saya betul tidak kenal. Orang itu cuma bilang, nanti di Kedungpane ada tahanan bernama Ghofur yang akan mengambil titipan. Saya memang tahu isinya. Saya tidak tahu apakah akan dikasih uang, pas di pengadilan itu saya dikasih rokok dua bungkus," akunya.

Tersangka mengaku, tiba di PN Semarang, sekira pukul 12.30 WIB, dan dihampiri orang tak dikenal itu pukul 13.30 WIB.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang Maliki mengatakan, tersangka Aris ini sudah sembilan kali menjalani sidang. Statusnya masih tahanan, karena belum mendapat putusan inkracht pengadilan.

"Sesuai protap (prosedur tetap), tahanan yang kembali ke lapas harus digeledah. Dari 24 tahanan yang digeledah, setelah sidang hanya tersangka yang ditemukan barang bukti," jelasnya.

Atas insiden ini, kata dia, tersangka akan dikenai sanksi letter F. Sanksi itu berupa penghapusan remisi, penghapusan cuti menjelang bebas, penghapusan cuti bersyarat, dan penghapusan pembebasan bersyarat.

"Sanksi Letter F akan dikenakan jika putusannya sudah inkracht, karena statusnya sekarang masih tahanan belum narapidana. Sekarang, tersangka ini akan ditempatkan di sel pengasingan. Tersangka ini masuk lapas, sejak 29 Maret 2013, sebelumnya di tahan di Polsek Semarang Barat, sejak 18 Maret 2013," lanjutnya.

Untuk tindaklanjut penanganan, jelas dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

"Apakah nanti tetap ditahan dan disidik di sini, atau dibawa polisi itu saya belum bisa menyimpulkan. Yang jelas, sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang. Kalau sabu-sabunya, menurut perhitungan saya beratnya sekitar empat gram," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3196 seconds (0.1#10.140)