Caleg dapil Sentolo-Nanggulan jadi buronan polisi
A
A
A
Sindonews.com – Kasus perjudian di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo, yang menyeret lima orang, dan enam buron menemukan fakta baru. Ternyata, selain lima penjudi yang diamankan, salah satu dari enam buronan adalah calon anggota legislatif untuk DPRD Kulonprogo.
Berdasarkan informasi, buron tersebut berinisial Djmd. Dia adalah calon wakil rakyat, dari salah satu partai berasaskan agama. Rencananya, dia akan bertarung dari dapil Sentolo-Nanggulan. Akibat kasus ini, Djmd terancam tidaak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan, hingga kini kepolisian terus mengejar enam buron dalam kasus judi jenis cliwik itu. Dia tidak menampik, bila Djmd merupakan calon anggota legislatif pada pemilu mendatang.
“Soal caleg yang terlibat ada informasi seperti itu, tapi kami tetap berpegangan pada landasan hukum dan tidak ada hubungannya dengan proses di luar hukum. Kami terus mengejar keenam penjudi yang saat ini menjadi buron,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya masih menahan lima tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat digrebek anggota Unit Reskrim Polsek Sentolo, pekan lalu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kulonprogo Siti Ghoniyatun belum bisa dikonfirmasi. Namun demikian, sebelumnya dia menyebut caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara kemungkinan besar tidak masuk dalam DCT jika tersangkut kasus hukum atau mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Jika memang terbukti, nanti akan digantikan oleh kandidat yang lain dari partai yang sama, kemudian dimasukkan ke dalam DCT,” ujarnya.
Kasus judi cliwik perjudian itu terungkap berdasarkan informasi dari warga. Petugas kepolisian langsung terjun ke lapangan dan mendapati sekumpulan orang tengah asik berjudi dadu cliwik. Polsisi menangkap lima orang, sedangkan enam lainnya kabur.
Berdasarkan informasi, buron tersebut berinisial Djmd. Dia adalah calon wakil rakyat, dari salah satu partai berasaskan agama. Rencananya, dia akan bertarung dari dapil Sentolo-Nanggulan. Akibat kasus ini, Djmd terancam tidaak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan, hingga kini kepolisian terus mengejar enam buron dalam kasus judi jenis cliwik itu. Dia tidak menampik, bila Djmd merupakan calon anggota legislatif pada pemilu mendatang.
“Soal caleg yang terlibat ada informasi seperti itu, tapi kami tetap berpegangan pada landasan hukum dan tidak ada hubungannya dengan proses di luar hukum. Kami terus mengejar keenam penjudi yang saat ini menjadi buron,” kata Budi, kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).
Dia menjelaskan, pihaknya masih menahan lima tersangka lainnya yang tertangkap tangan saat digrebek anggota Unit Reskrim Polsek Sentolo, pekan lalu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kulonprogo Siti Ghoniyatun belum bisa dikonfirmasi. Namun demikian, sebelumnya dia menyebut caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara kemungkinan besar tidak masuk dalam DCT jika tersangkut kasus hukum atau mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Jika memang terbukti, nanti akan digantikan oleh kandidat yang lain dari partai yang sama, kemudian dimasukkan ke dalam DCT,” ujarnya.
Kasus judi cliwik perjudian itu terungkap berdasarkan informasi dari warga. Petugas kepolisian langsung terjun ke lapangan dan mendapati sekumpulan orang tengah asik berjudi dadu cliwik. Polsisi menangkap lima orang, sedangkan enam lainnya kabur.
(san)