5 pendukung Cagub Malut geruduk Bawaslu & KPU

Kamis, 04 Juli 2013 - 16:09 WIB
5 pendukung Cagub Malut...
5 pendukung Cagub Malut geruduk Bawaslu & KPU
A A A
Sindonews.com - Massa pendukung lima pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Muhadjir Albaar-Sahrin Hamid (MS), Syamsir Andili-Benny Laos (Sabel), Abd Ghani Kasuba-Nasir Thaib (AGK-Mantab), Namto Hui Roba-Ismail Arifin (NHR) dan Hein Namotemo-Malik Ibrahim (HM), menggelar unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut.

Mereka mendesak, agar Bawaslu Malut memproses sejumlah pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahmad Hidata Mus-Hasan Doa (AHM-Doa). Ratusan pendukung sejumlah kandidat ini melakukan aksi di sejumlah titik di Tertante.

Awalnya, pendemo melakukan orasi di depan kantor Bawaslu Malut. Mereka mendesak, Bawaslu Malut segera mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi pasangan AHM-Doa, dan memproses pelanggaran pemilu yang dilakukannya.

Dalam orasinya, Kordinator Aksi Mujur Somadayo menyebutkan, pasangan AHM-Doa melakukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara berlangsung. Sejumlah pelanggaran yang disebutkan, berupa dugaan 12 desa fiktif di Pulau Taliabu, Kabupaten Sula. Padahal, 12 desa tersebut tidak ada sama sekali. Namun, ribuan nama tercatat dalam DPT.

Kecurangan lain, berupa adanya politik uang dan keberpihakan sejumlah SKPD di 9 kab/kota. Serta, keberpihakan sejumlah anggota KPU terhadap pasangan AHM-Doa. Untuk itu, mereka mendesak agar dilakukan pemilihan ulang.

Dihadapan ratusan pendemo, Ketua Bawaslu Malut mengatakan, Bawaslu akan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan pasangan AHM-Doa. Ini demi kebaikan masyarakat Malut.

Massa aksi, kemudian melanjutkan aksinya ke kantor KPU Malut dengan tuntutan yang sama. Setelah dua jam, massa kemudian menuju ke kediaman pribadi Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus yang juga cagub di Jalan Monunutu, Kota Ternate. Di tempat itu, mereka dihadang aparat kepolisian.

Mereka juga kembali membakar ban bekas di depan pintu utama kediaman AHM. Pendemo mendesak kepolisian segera menangkap tersangka Bupati Sula AHM terkait dugaan sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahannya yang saat ini ditangani Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri.

Mereka menilai, Polda Malut dan Bareskrim Mabes Polri pilih kasih dalam penanganan kasus korupsi Bupati Sula. Padahal, Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Malut, dalam kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya di Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 milyar.

Namun, hingga kini Bupati belum diproses dan diberikan kesempatan untuk melakukan kejahatan lain. Hingga saat ini, pendemo masih berkonsentrasi disejumlah titik. Polisi juga nampak siaga melakukan pengamanan disejumlah titik.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)