Didiskualifikasi, balon independen menangkan gugatan PTUN

Kamis, 04 Juli 2013 - 12:54 WIB
Didiskualifikasi, balon independen menangkan gugatan PTUN
Didiskualifikasi, balon independen menangkan gugatan PTUN
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, mengabulkan gugatan pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Riau (Gubri) Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terhadap putusan KPU Riau yang mendiskulifikasi pasangan tersebut.

Dengan putusan itu, pasangan yang maju melalui jalur independen, ini berhaharap KPU bisa menerima putusan itu dan tidak melakukan banding.

"Alhamdullih, gugutan kita atas putusan KPU Riau yang mendiskualifikasi kita dikabulkan pengadilan. Kita juga berharap agar KPU tidak melakukan banding," kata Balon Gubernur Riau Wan Abubakar, kepada wartawan, Kamis (4/7/2013).

Karena, menurut Wan saat ini tahapan Pemilukada Riau terus berjalan. Sehingga jika KPU melakukan banding dan proses hukum terus berjalan, dikawatirkan mereka tidak bisa ikut Pemilukada.

"Tahapan Pemilukada kan terus berjalan. Tentu waktu semakin mepet. Jadi kita sekali lagi berharap KPU menerimanyalah," kata Wan Abubakar, mantan Gubernur Riau.

Sebelumnya, pada sidang Rabu 3 Juli 2013, PTUN memutuskan memenangkan gugutan pasangan Wan Abubakar dan Isjoni. Pengadilan juga memerintahkan agar tergugat dalam hal ini KPU mencabut putusan 228 tahun 2013 terkait didiskulifikasi pasangan WIN.

KPU sendiri sebelumnya mendiskulifikasi pasangan WIN, karena persyarakat dukungan suara yakni KTP tidak mencukupi.

Sementara itu, tahapan Pilkada Riau sudah memasuki pencabutan nomor urut. Ada lima pasangan yang dinyatakan lolos. Namun dengan putusan PTUN ini, maka kemungkinan peserta pemilukada akan bertambah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7115 seconds (0.1#10.140)