Kasus anggota DPRD selingkuh ditangani Polresta Palembang
A
A
A
Sindonews.com - Setelah beberapa hari ditangai penyidk Unit Reskrim Polsekta Kemuning Palembang, laporan kasus dugaan selingkuh yang dilakukan oknum Dewan M F Ridho, dengan istri seorang pengusaha bernama Budiasnyah Hasan, akhirnya ditarik ke Satuan Reskrim Polresta Palembang.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting kepada wartawan, saat sela memantau aksi damai demo buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Su II Palembang.
“Laporan korban yang melaporkn dewan selingkuh di Polsekta Kemuning, kita tarik ke Polresta Palembang. Jadi yang menanganinya nanti penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Palembang. Termasuk laporan balik dewan dan istri pelapor di Kemuning juga kita tangani di Polresta Palembang," ujar Ginting, kepada wartawan, kemarin.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini menambahkan, sejauh ini belum ada kesimpulan resmi terkait ketiga laporan. Karena, masih pendalaman penyidik.
”Yang jelas, tetap akan kita proses sesuai prosedur berlaku. Mulai dari pemanggilan para saksi, sampai memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terlapor tidak mau datang setelah dipanggil sesuai prosedur, akan kita panggil paksa sesuai prosedur,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsekta Kemuning Palembang, Ipda Rizka Aprianti melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni membenarkan adanya penarikan berkas kasus ini ke Polresta Palembang. ”Ya atas perintah pimpinan,” ungkap Yahya.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabarudin Ginting kepada wartawan, saat sela memantau aksi damai demo buruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Su II Palembang.
“Laporan korban yang melaporkn dewan selingkuh di Polsekta Kemuning, kita tarik ke Polresta Palembang. Jadi yang menanganinya nanti penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Palembang. Termasuk laporan balik dewan dan istri pelapor di Kemuning juga kita tangani di Polresta Palembang," ujar Ginting, kepada wartawan, kemarin.
Mantan Kabid Humas Polda Sumsel ini menambahkan, sejauh ini belum ada kesimpulan resmi terkait ketiga laporan. Karena, masih pendalaman penyidik.
”Yang jelas, tetap akan kita proses sesuai prosedur berlaku. Mulai dari pemanggilan para saksi, sampai memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terlapor tidak mau datang setelah dipanggil sesuai prosedur, akan kita panggil paksa sesuai prosedur,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolsekta Kemuning Palembang, Ipda Rizka Aprianti melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni membenarkan adanya penarikan berkas kasus ini ke Polresta Palembang. ”Ya atas perintah pimpinan,” ungkap Yahya.
(san)