Kualitas udara di Yogyakarta di ambang batas normal

Selasa, 02 Juli 2013 - 19:48 WIB
Kualitas udara di Yogyakarta...
Kualitas udara di Yogyakarta di ambang batas normal
A A A
Sindonews.com - Kualitas udara di Kota Yogyakarta ditenggarai sudah berada di ambang batas ambien. Yaitu batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar di udara, tetapi tidak menimbulkan gangguan terhadap mahluk hidup, tumbuhan dan benda.

Untuk memastikan hal tersebut, Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY mengadakan uji petik terhadap kendaraan bermotor, khususnya roda empat ke atas, baik yang berbahan bakar solar maupun bensin.

Uji petik sendiri akan berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi yang berbeda, yakni mulai Selasa (2/7) hingga Kamis (4/7). Uji petik kendaraan hari pertama, berlangsung di depan LPP Yogyakarta, Jalan Solo. Hari kedua, dijadwalkan berlangsung di Purawisata, Jalan Brigjend Katamso dan hari ketiga, digelar di depan Gedung Balai Pamungkas, Jalan Yos Sudarso, Kotabaru.

“Selain uji petik, kami juga mengadakan roadside dan traffic account, untuk roadside dan traffic account di tempat yang berbeda, hari pertama di depan hotel Santika Jalan Sudirman, hari kedua di depan LPP dan hari ketiga di Purawisata,” kata Kasubbid pencemaran udara Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY B Bernati Dwisiwi di sela-sela uji petik kendaraan.

Bernati Dwisiwi yang akrab dipanggil Erna menjelaskan uji petik ini bukan saja untuk mengetahui kualitas dan apa penyebab terjadinya pencemaran udara, terutama yang bersumber dari kendaraan bermotor melalui penerapan transportasi berkelanjutan, namun juga mendukung penghargaan Adipura.

Sebab untuk penilaian Adipura, bukan saja dari aspek sampah dan taman namun juga bagaimana kualitas udara di kota tersebut. “Uji emisi kendaraan ini merupakan salah satu dari parameter utama untuk penilaian udara bersih,” paparnya.

Sedangkan untuk parameter utama penilaian udara bersih lainnya, yakni manajemen lalu lintas, kualitas bahan bakar, dan kualitas udara di jalan raya. Untuk itu, setelah mengadakan uji emisi kendaran, akan dilanjutkan dengan uji kualitas BBM, baik premium, solar dan pertamax. Untuk uji kualitas BBM ini, nantinya akan melakukan uji di SPBU.

“Muara dari kegiatan ini, yakni mengetahui kualitas udara di Yogyakarta,” jelasnya.

Untuk uji kendaraan tersebut, dibedakan menjadi dua golongan, yaitu kendaraan tahun 2007 ke bawah dan ke atas untuk jenis BBM premium dan tahun 2010 ke bawah dan ke atas untuk jenis solar. Untuk bensin yang diukur ambang batas hydrogen klorida (Hcl) dan karbon monoksida (Co). Sedangkan untuk jenis solar hanya dari CO.

“Namun karena ini masih dalam penyusunan database untuk hasilnya kami belum dapat memberikan keterangan. Yang jelas, dari pemeriksaan tadi masih ada kendaraan yang tidak lolos uji, baik kendaraan baru maupun lama,” terangnya.

Dalam uji emisi kendaraan itu, baik kendaraan yang lolos uji emisi maupun tidak, petugas memberikan stiker di kaca belakang kendaraan. Maksud penempelan stiker ini, salah satunya agar orang mengetahui apakah kendaraan tersebut lolos uji emisi atau tidak.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)