Ketua KPU Magelang mengundurkan diri
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Majidun mengundurkan diri dari jabatannya. Upaya tersebut dilakukan sebagai langkah politik atas keikutsertaannya sebagai pendaftar Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang lewat PDIP.
Surat pengunduran diri tersebut secara resmi sudah dilayangkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (22/6). "Saya sudah mengundurkan diri," kata Ahmad Majidun, Selasa (2/7/2013).
Dia berjanji akan segera mengembalikan semua fasilitas KPU. Diantaranya sebuah mobil inventaris. "Saat ini mobil sedang berada di bengkel. Setelah jadi nanti akan saya kembalikan ke kantor KPU," lanjutnya.
Namun, disinggung lebih jauh alasan pengunduruan diri tersebut, dia masih enggan berkomentar. Termasuk saat ditanya terkait pencalonannya lewat PDIP, pada Pilkada Kabupaten Magelang 2013.
Sementara Divisi Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pujiastuti menyampaikan, pihaknya belum menerima secara resmi surat pengunduran diri dari Ketua KPU.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk. Surat pengunduran diri biasanya ditujukan ke KPU Provinsi kemudian tembusan ke KPU sini (kabupaten)," ujarnya.
Reni menjelaskan berdasar peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 27, disebutkan bagi anggota KPU atau panwas dan jajarannya yang mendaftar Kepala Daerah (kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada), harus menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pada saat pendaftaran bakal calon.
“SK pemberhentian tersebut dari KPU Provinsi, seharusnya sudah ada pada tanggal 22 Juli mendatang, saat pendaftaran,” jelasnya.
Dia juga menyebut peraturan pengunduran diri itu, juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 10 Kab Magelang/KPTS/KPU-Kab-012.329418-K/2013 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan Pemilu Bupati dab Wakil Bupati Magelang 2013.
“Hal itu juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 49/2008 tentang Perubahan ketiga atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika mau mencalonkan harus mengundurkan diri terlebih dahulu ke Provinsi,” jelasnya.
Terkait dengan terganggunya aktivitas KPU, lantaran pencalonan Majidun, Divisi Logistik KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah menjelaskan sampai saat ini kegiatan KPU dapat berjalan lancar, dan tidak ada gangguan.
“Jika memang nanti hanya ada empat komisioner KPU, mau tidak mau kami harus siap. Namun, sejauh ini belum ada gangguan apapun,“ tandasnya.
Surat pengunduran diri tersebut secara resmi sudah dilayangkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (22/6). "Saya sudah mengundurkan diri," kata Ahmad Majidun, Selasa (2/7/2013).
Dia berjanji akan segera mengembalikan semua fasilitas KPU. Diantaranya sebuah mobil inventaris. "Saat ini mobil sedang berada di bengkel. Setelah jadi nanti akan saya kembalikan ke kantor KPU," lanjutnya.
Namun, disinggung lebih jauh alasan pengunduruan diri tersebut, dia masih enggan berkomentar. Termasuk saat ditanya terkait pencalonannya lewat PDIP, pada Pilkada Kabupaten Magelang 2013.
Sementara Divisi Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pujiastuti menyampaikan, pihaknya belum menerima secara resmi surat pengunduran diri dari Ketua KPU.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk. Surat pengunduran diri biasanya ditujukan ke KPU Provinsi kemudian tembusan ke KPU sini (kabupaten)," ujarnya.
Reni menjelaskan berdasar peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pasal 27, disebutkan bagi anggota KPU atau panwas dan jajarannya yang mendaftar Kepala Daerah (kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada), harus menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pada saat pendaftaran bakal calon.
“SK pemberhentian tersebut dari KPU Provinsi, seharusnya sudah ada pada tanggal 22 Juli mendatang, saat pendaftaran,” jelasnya.
Dia juga menyebut peraturan pengunduran diri itu, juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 10 Kab Magelang/KPTS/KPU-Kab-012.329418-K/2013 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan Pemilu Bupati dab Wakil Bupati Magelang 2013.
“Hal itu juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 49/2008 tentang Perubahan ketiga atas PP 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jika mau mencalonkan harus mengundurkan diri terlebih dahulu ke Provinsi,” jelasnya.
Terkait dengan terganggunya aktivitas KPU, lantaran pencalonan Majidun, Divisi Logistik KPU Kabupaten Magelang, Ma’mun Rakhmatullah menjelaskan sampai saat ini kegiatan KPU dapat berjalan lancar, dan tidak ada gangguan.
“Jika memang nanti hanya ada empat komisioner KPU, mau tidak mau kami harus siap. Namun, sejauh ini belum ada gangguan apapun,“ tandasnya.
(rsa)