Selingkuh, polisi akan panggil anggota DPRD Sumsel
A
A
A
Sindonews.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan tetap akan memproses laporan kasus selingkuh yang diduga, dilakukan oleh oknum angota DPRD Provinsi Sumsel M uhammad F Ridho yang dilaporkan korbannya ke SPKT Polsekta Kemuning Palembang.
“Siapapun itu, baik anggota kita (polisi), jika terjadi pelanggaran hukum akan kita tuntaskan proses pidananya sesuai prosedur hukum. Termasuk juga anggota dewan, jika memang terbukti bersalah,” ungkap Saud saat ditanya terkait kasus dugaan selingkuh dilakukan oknum DPRD Sumsel, seusai upacara HUT Bhayangkara ke-67 di Mapolda Sumsel, kemarin.
Sedangkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kasus ini sebenarnya kasus kecil, memang orang yang dilaporkan terkenal, tapi kasusnya biasa saja. ”Jadi langsung saja ke Kapolsekta Kemuning untuk menanyai perkembangan kasus ini,” ungkap Ginting di Mapolda Sumsel.
Terpisah, Kapolsekta Kemuning Iptu Rizka Apriyanti melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa ketiga saksi yang diduga mengetahui kronologis kejadian ini.
”Ya, ketiga saksi itu masih dari teman pelapor Budiansyah Hasan. Salah satunya anggota Koramil Lembang, tetapi untuk yang saksi anggota Koramil itu belum bisa hadir, sudah kita panggil, tetapi katanya masih ada kerjaan,” ungkap Yahya.
Setelah semua saksi, baik dari saksi pelapor dan saksi di tempat kejadian peristiwa (TKP) diperiksa, semua dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), kata Yahya, baru pihaknya akan memanggil terlapor oknum dewan tersebut.
”Sebelum memanggilnya, kita harus mengajukan izin dulu ke Gubernur Sumsel atau pimpinan dewan untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena, statusnya sebagai anggota dewan. Tapi yang jelas segera akan kita panggil, jika semuanya prosedur yang kita jalani sudah selesai,” pungkasnya.
“Siapapun itu, baik anggota kita (polisi), jika terjadi pelanggaran hukum akan kita tuntaskan proses pidananya sesuai prosedur hukum. Termasuk juga anggota dewan, jika memang terbukti bersalah,” ungkap Saud saat ditanya terkait kasus dugaan selingkuh dilakukan oknum DPRD Sumsel, seusai upacara HUT Bhayangkara ke-67 di Mapolda Sumsel, kemarin.
Sedangkan Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, kasus ini sebenarnya kasus kecil, memang orang yang dilaporkan terkenal, tapi kasusnya biasa saja. ”Jadi langsung saja ke Kapolsekta Kemuning untuk menanyai perkembangan kasus ini,” ungkap Ginting di Mapolda Sumsel.
Terpisah, Kapolsekta Kemuning Iptu Rizka Apriyanti melalui Kanit Reskrim Ipda Yahya Roni mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa ketiga saksi yang diduga mengetahui kronologis kejadian ini.
”Ya, ketiga saksi itu masih dari teman pelapor Budiansyah Hasan. Salah satunya anggota Koramil Lembang, tetapi untuk yang saksi anggota Koramil itu belum bisa hadir, sudah kita panggil, tetapi katanya masih ada kerjaan,” ungkap Yahya.
Setelah semua saksi, baik dari saksi pelapor dan saksi di tempat kejadian peristiwa (TKP) diperiksa, semua dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), kata Yahya, baru pihaknya akan memanggil terlapor oknum dewan tersebut.
”Sebelum memanggilnya, kita harus mengajukan izin dulu ke Gubernur Sumsel atau pimpinan dewan untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena, statusnya sebagai anggota dewan. Tapi yang jelas segera akan kita panggil, jika semuanya prosedur yang kita jalani sudah selesai,” pungkasnya.
(san)