Ledakan di DPRD Jateng, 2 orang jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Pemicu ledakan di sisi barat Gedung DPRD Jawa Tengah, pada Minggu 30 Juni 2013, berhasil diungkap petugas dari Polrestabes Semarang yang dibackup Polda Jawa Tengah.
Ledakan itu disebabkan pengolahan limbah sisa fumigasi yang tidak tuntas. Sisa zat phospine fumigasi itu seharusnya dikubur, namun oleh petugas malah dibuang di selokan. Atas insiden ini, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pihak rekanan, dari CV. Veromon Pest Control.
Masing-masing tersangka, Direktur Utama bernama Doni Tri Nugroho (33), warga Jalan Kintelan 324, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, dan karyawan pelaksana pengolahan limbah Rohman (28), warga Kanalsari Timur II nomor 35, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sisa larutan deterjen, sampel tanah di lokasi, mesin blower, mangkuk bekas proses fumigasi, dan botol sisa zat phosphine.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, pemusnahan limbah kimia tidak sesuai prosedur adalah berseberangan dengan hukum. Regulasi yang mengaturnya adalah Undang-undang No.32 tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
"Fakta dan bukti sudah ada. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka Doni ini yang bertanggungjawab, tersangka Rohman itu pelaksananya. Mereka dijerat Pasal 103 dan atau Pasal 104. Memang peristiwa ini membuat khawatir, ledakan dan letupannya itu ada sampai 40 kali," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/7/2013).
Zat yang meledak merupakan limbah fumigasi lantai III Gedung DPRD Jawa Tengah, sejak Jumat 28 Juni 2013, dan selesai pada Minggu. Sisanya, yakni abu phospine sejumlah 55 mangkuk dikumpulkan di ember dan dicampur dengan bubuk deterjen. Tujuannya untuk menetralkan.
"Itu seharusnya bisa netral jika diendapkan selama dua jam. Tapi ini baru dua menit sudah dibuang ke selokan, akhirnya meledak. Limbah itu tergolong B3 dan berbahaya," tambahnya.
Tersangka Dony mengaku, sudah menekuni pekerjaan itu sejak tujuh tahun terakhir. Namun, di Gedung DPRD itu baru sekali, dengan penunjukkan langsung nilainya Rp100juta.
"Saya sudah perintahkan agar dikubur, tapi tidak dilakukan. Saya akui human error, limbahnya dibuang ke saluran pipa paralon dari lantai dua ke halaman luar. Ledakan dari sisa abu ini sifat eksplosifnya tidak terlalu besar," bebernya.
Tersangka Rohman tampak menyesal dengan insiden ini. Dia mengira air selokan di kompleks gedung dewan itu mengalir lancar sehingga nekat membuang limbah phospine kesana.
"Ternyata selokannya mampet. Saya tergesa-gesa sehingga tidak sesuai prosedur mengolah limbahnya. Saya sudah dua tahun terakhir ikut bekerja. Saat di gedung itu, ada tiga petugas termasuk saya. Saya yang bertugas mengolah limbah sebelum dibuang," ucapnya.
Ledakan itu disebabkan pengolahan limbah sisa fumigasi yang tidak tuntas. Sisa zat phospine fumigasi itu seharusnya dikubur, namun oleh petugas malah dibuang di selokan. Atas insiden ini, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pihak rekanan, dari CV. Veromon Pest Control.
Masing-masing tersangka, Direktur Utama bernama Doni Tri Nugroho (33), warga Jalan Kintelan 324, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, dan karyawan pelaksana pengolahan limbah Rohman (28), warga Kanalsari Timur II nomor 35, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sisa larutan deterjen, sampel tanah di lokasi, mesin blower, mangkuk bekas proses fumigasi, dan botol sisa zat phosphine.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan, pemusnahan limbah kimia tidak sesuai prosedur adalah berseberangan dengan hukum. Regulasi yang mengaturnya adalah Undang-undang No.32 tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
"Fakta dan bukti sudah ada. Mereka ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka Doni ini yang bertanggungjawab, tersangka Rohman itu pelaksananya. Mereka dijerat Pasal 103 dan atau Pasal 104. Memang peristiwa ini membuat khawatir, ledakan dan letupannya itu ada sampai 40 kali," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/7/2013).
Zat yang meledak merupakan limbah fumigasi lantai III Gedung DPRD Jawa Tengah, sejak Jumat 28 Juni 2013, dan selesai pada Minggu. Sisanya, yakni abu phospine sejumlah 55 mangkuk dikumpulkan di ember dan dicampur dengan bubuk deterjen. Tujuannya untuk menetralkan.
"Itu seharusnya bisa netral jika diendapkan selama dua jam. Tapi ini baru dua menit sudah dibuang ke selokan, akhirnya meledak. Limbah itu tergolong B3 dan berbahaya," tambahnya.
Tersangka Dony mengaku, sudah menekuni pekerjaan itu sejak tujuh tahun terakhir. Namun, di Gedung DPRD itu baru sekali, dengan penunjukkan langsung nilainya Rp100juta.
"Saya sudah perintahkan agar dikubur, tapi tidak dilakukan. Saya akui human error, limbahnya dibuang ke saluran pipa paralon dari lantai dua ke halaman luar. Ledakan dari sisa abu ini sifat eksplosifnya tidak terlalu besar," bebernya.
Tersangka Rohman tampak menyesal dengan insiden ini. Dia mengira air selokan di kompleks gedung dewan itu mengalir lancar sehingga nekat membuang limbah phospine kesana.
"Ternyata selokannya mampet. Saya tergesa-gesa sehingga tidak sesuai prosedur mengolah limbahnya. Saya sudah dua tahun terakhir ikut bekerja. Saat di gedung itu, ada tiga petugas termasuk saya. Saya yang bertugas mengolah limbah sebelum dibuang," ucapnya.
(san)