Polisi telah tangkap 23 pelaku pembakar hutan di Riau

Senin, 01 Juli 2013 - 14:47 WIB
Polisi telah tangkap...
Polisi telah tangkap 23 pelaku pembakar hutan di Riau
A A A
Sindonews.com - Polisi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku pembakar hutan dan lahan di Riau. Dengan bertambahnya jumlah tersangka, berarti saat ini polisi sudah mengamankan 23 pelaku.

"Lima orang yang ditangkap itu yakni di Kabupaten Bengkalis ada 3 orang dan di Kabupaten Siak ada 2 orang," terang Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah, Senin (1/7/2013).

Dari keterangan Hermansyah, lima tersangka tersebut tertangkap basah sedang melakukan aktivitas pembakaran lahan. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti jeriken berisi bersin dan minyak tanah, korek api, golok dan lainnya.

"Saat ini mereka sudah ditangani oleh polres setempat untuk diproses secara hukum," ujar Hermansyah.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Meski begitu, hingga kini belum ada satu perusahaanpun yang ditindak aparat kepolisian terkait kegiatan pembakaran hutan tersebut. Padahal sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya melansir ada 8 perusahaan Malaysia yang melakukan pembakaran hutan Riau.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1611 seconds (0.1#10.140)