PNS terlibat kegiatan parpol dilaporkan Panwaslu Magelang
A
A
A
Sindonews.com - Aliansi Masyarakat Perjuangan (AMP) kembali melaporkan Andre, seorang PNS Pemerintah Kabupaten Magelang. Kali ini, AMP melaporkan yang bersangkutan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang.
Empat orang perwakilan AMP mendatangi kantor Panwaslu sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diterima oleh Ketua Panwaslu Affifudin. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Oknum PNS dengan menyodorkan foto dan surat aduan.
“Laporan ke Panwaskab ini, sebagai langkah kedua kami setelah melapor kepada BKD. Kami ingin permasalahan keterlibatan PNS ini segera ditindaklanjuti, karena Panwas berperan penting dalam pengawasan Pilkada,” jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan Samsuri, Jumat 28 Juni 2013.
Pihaknya mengatakan, permasalahan keterlibatan PNS dalam pendaftaran calon bupati di partai politik bukan sebuah tindakan yang dibenarkan undang-undang. Maka, pihaknya mengaku akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. “Kami berharap, semua PNS dapat bersikap netral dalam pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Samsuri juga akan mempertanyakan sejauh mana BKD berupaya menyelesaikan kasus ini. “Kami akan menanyakan surat yang saya kirim. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” ucapnya.
Ketua Panwaslu Affifudin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan kajian terkait dengan dugaan keterlibatan PNS ini. Menurutnya, menyelesaikan kasus ini membutuhkan waktu tujuh hari.
“Kami terima laporan ini, dan mengkaji dengan mencari dasar hukumnya. Nanti kita tentukan langkah dan kita putuskan apakah laporan ini dapat ditindak lanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah menerima barang bukti berupa foto aktivitas terlapor sebanyak enam lembar. Selain itu, dia juga menerima surat aduan.
“Kami akan mempelajari dokumen yang ada. Jika nanti ada data-data yang terbaru, akan kita lengkapi. Lalu kita tinjau secara materiil dan formal,” paparnya.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atau pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut.
“Itu dimungkinkan ranah politik praktis dan tidak sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP 37/2004. Dari kajian itu apakah termasuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau kajian sudah selesai kita akan membuat semacam rekomendasi untuk pihak yang berwenang,” tandasnya.
Empat orang perwakilan AMP mendatangi kantor Panwaslu sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka diterima oleh Ketua Panwaslu Affifudin. Dalam kesempatan tersebut, mereka menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Oknum PNS dengan menyodorkan foto dan surat aduan.
“Laporan ke Panwaskab ini, sebagai langkah kedua kami setelah melapor kepada BKD. Kami ingin permasalahan keterlibatan PNS ini segera ditindaklanjuti, karena Panwas berperan penting dalam pengawasan Pilkada,” jelas Koordinator Aliansi Masyarakat Perjuangan Samsuri, Jumat 28 Juni 2013.
Pihaknya mengatakan, permasalahan keterlibatan PNS dalam pendaftaran calon bupati di partai politik bukan sebuah tindakan yang dibenarkan undang-undang. Maka, pihaknya mengaku akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. “Kami berharap, semua PNS dapat bersikap netral dalam pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Samsuri juga akan mempertanyakan sejauh mana BKD berupaya menyelesaikan kasus ini. “Kami akan menanyakan surat yang saya kirim. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum,” ucapnya.
Ketua Panwaslu Affifudin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan melakukan kajian terkait dengan dugaan keterlibatan PNS ini. Menurutnya, menyelesaikan kasus ini membutuhkan waktu tujuh hari.
“Kami terima laporan ini, dan mengkaji dengan mencari dasar hukumnya. Nanti kita tentukan langkah dan kita putuskan apakah laporan ini dapat ditindak lanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah menerima barang bukti berupa foto aktivitas terlapor sebanyak enam lembar. Selain itu, dia juga menerima surat aduan.
“Kami akan mempelajari dokumen yang ada. Jika nanti ada data-data yang terbaru, akan kita lengkapi. Lalu kita tinjau secara materiil dan formal,” paparnya.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan sanksi atau pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut.
“Itu dimungkinkan ranah politik praktis dan tidak sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS dan PP 37/2004. Dari kajian itu apakah termasuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau kajian sudah selesai kita akan membuat semacam rekomendasi untuk pihak yang berwenang,” tandasnya.
(san)