Metode teleconference, tunggu persetujuan hakim

Jum'at, 28 Juni 2013 - 20:17 WIB
Metode teleconference,...
Metode teleconference, tunggu persetujuan hakim
A A A
Sindonews.com - Penggunaan metode teleconference dalam pemberian keterangan saksi kepada majelis hakim, di sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, merupakan kewenangan dari majelis hakim.

Meskipun belum ada persetujuan, piranti tersebut saat ini sudah selesai persiapannya, dan siap untuk digunakan. Kepala Biro Hukum, Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur mengatakan, metode tersebut sepenuhnya kewenangan dari Majelis Hakim.

Sejauh ini, Pengadilan Militer, Kodam, dan MA juga sudah menyiapkan alat-alat tersebut, jika nantinya dipergunakan. "Karena hanya hakim yang mempunyai otoritas dan kewenangan," kata dia, Jumat (28/6/2013).

Dikatakan pula, dalam proses peradilan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Bahkan, untuk surat dakwaan, para wartawan juga boleh memintanya kepada pihak terkait, yang dalam hal ini merupakan Oditur Militer.

"Boleh (minta surat dakwaan). Nanti minta ijin, karena dakwaan bukan termasuk kerahasiaan," tuturnya.

Selama melakukan peliputan proses peradilan ini, memang para wartawan kesulitan untuk mencari atau meminta surat dakwaan untuk panduan peliputannya.

Bahkan, ketika mendekati ruang tahanan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dimana tempat 12 terdakwa anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, wartawan juga mendapat usiran dari elemen masyarakat, yaitu Paksi Katon.

Ketika Ridwan Mansyur akan menggelar jumpa persnya pun sempat terjadi insiden dorongan-dorongan antara awak media dengan Paksi Katon tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)