Hakim tolak eksepsi penasihat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, menewaskan empat tahanan titipan menolak eksepsi Penasihat Hukum para terdakwa.
Untuk itu, sidang tetap diteruskan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pekan mendatang.
Dalam pembacaan materi putusan sela, eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim dipimpin Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif.
"Majelis menolak keberatan eksepsi tim Penasihat Hukum, menyatakan surat dakwaan dari Oditur Militer sah dan dapat diterima, serta sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, Jumat (28/6/2013) tadi.
Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, Penasihat Hukum menyebutkan bahwa penyerangan yang dilakukan para terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon yang merupakan eksekutor dan dua temannya, yaitu Sertu Sugeng Sumaryanto serta Koptu Kodik tidak terencana.
Ketiga terdakwa ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, lebih subsider dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Jumlah saksi di berkas pertama ini sebanyak 50 orang, baik dari pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro, tahanan Lapas IIB Cebongan, petugas penjaga Lapas, dan beberapa saksi mahkota.
Untuk itu, sidang tetap diteruskan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pekan mendatang.
Dalam pembacaan materi putusan sela, eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim dipimpin Letkol Chk Dr Joko Sasmito, Mayor Sus Tri Ahmad B, dan Mayor Laut KH/W Kurniawati Syarif.
"Majelis menolak keberatan eksepsi tim Penasihat Hukum, menyatakan surat dakwaan dari Oditur Militer sah dan dapat diterima, serta sidang dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, Jumat (28/6/2013) tadi.
Dalam eksepsi yang diajukan sebelumnya, Penasihat Hukum menyebutkan bahwa penyerangan yang dilakukan para terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon yang merupakan eksekutor dan dua temannya, yaitu Sertu Sugeng Sumaryanto serta Koptu Kodik tidak terencana.
Ketiga terdakwa ini dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, lebih subsider dijerat dengan pasal pasal 351 (1) Jo ayat (3) KUHP jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 2 Juli mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Jumlah saksi di berkas pertama ini sebanyak 50 orang, baik dari pihak Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan Kartosuro, tahanan Lapas IIB Cebongan, petugas penjaga Lapas, dan beberapa saksi mahkota.
(lns)