2 pelaku penggorok bocah di Bandung tertangkap

Jum'at, 28 Juni 2013 - 16:10 WIB
2 pelaku penggorok bocah...
2 pelaku penggorok bocah di Bandung tertangkap
A A A
Sindonews.com - Polisi sudah menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penggorok IF (10), masing-masing R (13), dan A (20).

"Pelakunya dua orang, sudah diamankan. Sekarang masih dimintai keterangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/6/2013).

Soal salah satu pelaku yang masih di bawah umur, Sutarno mengatakan ada prosedur khusus. "Yang pasti akan profesional meskipun pelakunya masih di bawah umur," tegasnya.

Tapi, dia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Coba tanya kapolseknya saja," ungkap Sutarno.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Antapani AKP Adang M Nusa, membenarkan dua pelaku sudah ditangkap. Para pelaku ditangkap di Jalan Kertasari RT 1 RW 7, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Iya sudah ditangkap tadi subuh di rumahnya," jelasnya.

Dia lalu menjelaskan, kronologi peristiwa itu. Latar belakang penggorokan itu, ternyata bukan lantaran IF menolak bermain sepakbola, melainkan motif perampasan.

Pada Kamis 27 Juni 2013, sekira pukul 10.00 WIB, R disuruh A untuk mengambil handphone milik IF. Sebagai persiapan, R sempat pulang untuk mengambil tas berisi golok sepanjang 36,5 centimeter.

Sekira pukul 13.00 WIB, R yang menumpang truk untuk kembali ke lapangan sepakbola, berpapasan dengan IF di jalan. R lalu turun dan menghampiri IF, kemudian mengajaknya ke pemakaman Cina tidak jauh dari lapangan sepakbola.

"Di sana R merampas handphone milik korban, tapi korban melawan. R lalu menggorok IF," tutur Adang.

Tak hanya menggorok leher, R juga tiga kali menusuk dada korban dan dua kali membacok kepalanya. Korban pun ambruk, sedangkan R langsung meninggalkan lokasi.

IF kemudian ditemukan warga dan dibawa ke Polsek Antapani. Karena kondisinya cukup parah, IF dibawa ke RS Hermina. Di sana, dia dioperasi dan mendapat sejumlah perawatan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di sana.

Handphone rampasan pun dijual seharga Rp55 ribu. Dari hasil penjualan, R mendapat Rp9.000, sedangkan A Rp10.000. Sisanya dipakai R dan A untuk pesta minuman beralkohol bersama rekan-rekannya.

R pun pulang subuh ke rumahnya dan langsung ditangkap polisi. Setelah itu, A juga ditangkap tak lama kemudian, tak jauh dari lokasi penangkapan A.

Khusus untuk R, karena masih di bawah umur, dia didampingi orangtuanya saat diperiksa polisi. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Bapas, mereka akan mendampingi (R) besok," paparnya.

Tapi polisi ternyata mempunyai catatan khusus tentang R. Dia ternyata seorang residivis. Dia sempat di tahan sembilan bulan, di Rutan Kebonwaru, karena kasus curanmor dan baru keluar tiga bulan lalu.

"Para pelaku diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Adang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1390 seconds (0.1#10.140)