Korupsi, Kades Cahaya Emas ditahan

Jum'at, 28 Juni 2013 - 04:16 WIB
Korupsi, Kades Cahaya...
Korupsi, Kades Cahaya Emas ditahan
A A A
Sindonews.com - Unit Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung, akhirnya menahan Kades Cahaya Mas, Imam Subandi, tersangka kasus pungutan tidak sah atas kegiatan redistribusi tanah pertanian tahun anggaran 2008-2009 dan 2009-2010, di Desa Cahaya Mas, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penahanan Kades tersebut, setelah sebelumnya Kejari sudah menahan dua temannya, yakni oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI Esmon Pardede dan mantan Kades Cahaya Mas, Agus Wari, yang juga terlibat dalam kasus korupsi redistribusi lahan pertanian.

Pantauan SINDO, Kamis (27/6), oknum kades tersebut memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan panggilan ketiga. Pemanggilan tersangka itu karena berkas perkaranya dari penyidik Kejaksaan sudah lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), berikut barang-bukti dan para tersangkanya.

Kades Cahaya Mas, Imam Subandi, datang didampingi kuasa hukumnya Herman SH. Selanjutnya, Imam di gelandang masuk ke mobil tahanan Kejari pada pukul 15.45 WIB.

Menurut Kepala kejaksaan negeri (kejari) Kayuagung, Subeno, didampingi Kasi Pidsus Edowan dan Kasi Intel Bagas Sasongko, berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mengaku sudah menemukan bukti yang cukup.

”Tersangka ditahan karena untuk kepentingan penuntutan, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang-bukti, dan melakukan tindak pidana di luar, sehingga menyulitkan proses penuntutan nanti,” kata Subeno.

Saat ini memang para tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, agar mereka menjadi tahanan kota.

”Surat permohonan untuk tidak ditahan itu sudah kita terima dan selanjutnya masih kita pelajari. Dalam kasus ini ada tiga orang yang terlibat dan semuanya sudah ditahan, yakni oknum pejabat BPN berinisial EP, Kades Cahaya Mas aktif IS, dan mantan Kades Cahaya Emas AW,” ungkapnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
25 menit yang lalu
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
44 menit yang lalu
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
1 jam yang lalu
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
3 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
4 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved