Kejari Boyolali dilaporkan Ke ORI DIY-Jateng

Kamis, 27 Juni 2013 - 20:40 WIB
Kejari Boyolali dilaporkan...
Kejari Boyolali dilaporkan Ke ORI DIY-Jateng
A A A
Sindonews.com - Warga Sidorejo, Jemowo, Musuk, Boyolali, melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, ke Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jateng Selatan. Karena, dinilai lamban dalam menanggani laporan dugaan korupsi padat karya di dusun setempat.

Warga Sidorejo, Jemowo, Musuk, Boyolali Untung Sadewa alias Londo, menjelaskan kasus ini berawal saat Dinas tenaga kerja transmigrasi dan sosial (Dinakertransos) Boyolali, mengadakan proyek padat karya pengerasan jalan di Jemowo. Untuk pengerjaan proyek itu, dianggarkan Rp252.600.000.

Anggaran itu, terbagi untuk upah tenaga kerja Rp120.600.000 dan untuk material Rp132 juta. Waktu untuk pelaksanaan proyek 30 hari kerja, dengan 88 pekerja masing-masing empat orang mandor, dan tukang 80 pekerja.

“Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Baik waktu pengerjaan proyek, jumlah pekerja, dan material,” ungkap Londo, saat usai melaporkan kasus tersebut ke ORI perwakilan DIY-Jateng Selatan, Kamis (27/6/2013).

Londo mengatakan, padat karya yang harusnya berakhir 30 hari, sudah selesai 21 hari dan untuk jumlah pekerja tidak 88 orang. Namun, hanya 56 orang serta untuk material, khususnya semen dari 1211 zak, yang terpakai hanya 800 zak. Dalam laporannya, panitia tetap melaporkan untuk penggunaan anggaran sesuai dengan rencana anggaran bangunan (RAB).

“Sehingga atas laporan itu, diindikasikan ada penyelewenggan anggaran Rp94.478.500. Terdiri dari kelebihan upah Rp66.420.000, semen Rp24.043.000 juta, dan kelebihan anggaran lainnya Rp4.095.000,” paparnya.

Menurut Londa, atas temuan penyelewenggan anggaran tersebut, warga kemudian melaporkan ke Kejari Boyolali, pada 3 Juni lalu. Namun laporan tersebut hingga sekarang belum ada tindaklanjutnya. Padahal, panitia pelaksana proyek mengakui adanya penyimpangan tersebut dan sanggup mengembalikan. Hanya saja, untuk pengembaliannya tidak penuh.

Kejaksaan hanya menjawab kasus itu baru dapat ditindaklanjuti setelah masa anggaran habis, yaitu pada akhir Desember ini. Sebab, setelah proyek usai masih ada perbaikan enam bulan. Sehingga RAB yang telah terlaporkan ke kas negara, bisa diminta lagi untuk diperbiki panitia.

"Untuk itu, kami sebagai warga Jemowo menuntut kejaksaan segera menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketua pelaksaan ORI DIY-Jateng Selatan Budi Matshuri mengatakan, karena tempat kejadian perkara ada di Boyolali, maka laporan tersebut akan diteruskan kepada ORI Jawa Tengah. Sebab, untuk Boyolali tidak termasuk wilayah ORI DIY-Jateng Selatan.

Sehingga, sesuai domainnya yang berwenang menanggani laporan itu adalah ORI Jateng. “Pada dasarnya masyarakat dapat melaporkan kasus di daerahnya ke ORI terdekat. Namun yang berhak menindaklanjuti ORI yang memiliki wilayah itu,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)