Lecehkan polwan, Kapolres Mojokerto dimutasi

Kamis, 27 Juni 2013 - 15:33 WIB
Lecehkan polwan, Kapolres...
Lecehkan polwan, Kapolres Mojokerto dimutasi
A A A
Sindonews.com - Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho akhirnya diputus bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Jatim. Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, ini mendapat hukuman Mutasi Dimosi oleh Korps berseragam coklat ini.

"Sidang kode etik dengan pelanggar Kapolres Mojokerto berakhir pada pukul 22.00 Wib (malam tadi). Dalam sidang itu juga dihadiri sejumlah saksi termasuk saksi pelapor Briptu Rani," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).

Dalam sidang tersebut, Kapolres Mojokerto terbukti bersalah dan melanggar Kode etik Polri sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf Perkap (Peraturan Kapolri) nomer 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena terbukti melanggar itulah, akhirnya Kapolres Mojokerto diberi hukuman Mutasi Demosi.

"Kapolres Mojokerto terbukti melanggar yang dikategorikan tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan kepada anak buah," kata awi.

Sayangnya, Awi enggan menjelaskan, bentuk pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Kapolres Mojoketro kepada Polwan cantik berusia 25 tahun itu. Menurut Awi, detail pelanggaran adalah masuk dalam materi persidangan sehingga tidak patut untuk disampaikan ke publik.

"Kapolres Mojokerto melakukan perbuatan tercela. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena masuk dalam materi persidangan," tukasnya.

Selanjut Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jatim akan menggelar sidang kode etik profesi dengan terperiksa Briptu Rani Indah Yuni Nugraini pada Jumat 28 Juni 2013. Dalam sidang tersebut, Briptu Rani akan bertanggung jawab atas kasus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sebelumnya.
(san)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
1 jam yang lalu
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
1 jam yang lalu
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
10 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
10 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
11 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
12 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved