Lecehkan polwan, Kapolres Mojokerto dimutasi
A
A
A
Sindonews.com - Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho akhirnya diputus bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Jatim. Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, ini mendapat hukuman Mutasi Dimosi oleh Korps berseragam coklat ini.
"Sidang kode etik dengan pelanggar Kapolres Mojokerto berakhir pada pukul 22.00 Wib (malam tadi). Dalam sidang itu juga dihadiri sejumlah saksi termasuk saksi pelapor Briptu Rani," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang tersebut, Kapolres Mojokerto terbukti bersalah dan melanggar Kode etik Polri sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf Perkap (Peraturan Kapolri) nomer 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena terbukti melanggar itulah, akhirnya Kapolres Mojokerto diberi hukuman Mutasi Demosi.
"Kapolres Mojokerto terbukti melanggar yang dikategorikan tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan kepada anak buah," kata awi.
Sayangnya, Awi enggan menjelaskan, bentuk pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Kapolres Mojoketro kepada Polwan cantik berusia 25 tahun itu. Menurut Awi, detail pelanggaran adalah masuk dalam materi persidangan sehingga tidak patut untuk disampaikan ke publik.
"Kapolres Mojokerto melakukan perbuatan tercela. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena masuk dalam materi persidangan," tukasnya.
Selanjut Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jatim akan menggelar sidang kode etik profesi dengan terperiksa Briptu Rani Indah Yuni Nugraini pada Jumat 28 Juni 2013. Dalam sidang tersebut, Briptu Rani akan bertanggung jawab atas kasus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sebelumnya.
"Sidang kode etik dengan pelanggar Kapolres Mojokerto berakhir pada pukul 22.00 Wib (malam tadi). Dalam sidang itu juga dihadiri sejumlah saksi termasuk saksi pelapor Briptu Rani," kata Kabid Humas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Kamis (27/6/2013).
Dalam sidang tersebut, Kapolres Mojokerto terbukti bersalah dan melanggar Kode etik Polri sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 huruf Perkap (Peraturan Kapolri) nomer 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena terbukti melanggar itulah, akhirnya Kapolres Mojokerto diberi hukuman Mutasi Demosi.
"Kapolres Mojokerto terbukti melanggar yang dikategorikan tidak patut dilakukan oleh seorang pimpinan kepada anak buah," kata awi.
Sayangnya, Awi enggan menjelaskan, bentuk pelanggaran seperti apa yang dilakukan oleh Kapolres Mojoketro kepada Polwan cantik berusia 25 tahun itu. Menurut Awi, detail pelanggaran adalah masuk dalam materi persidangan sehingga tidak patut untuk disampaikan ke publik.
"Kapolres Mojokerto melakukan perbuatan tercela. Saya tidak bisa menjelaskan secara detail karena masuk dalam materi persidangan," tukasnya.
Selanjut Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bid Propam Polda Jatim akan menggelar sidang kode etik profesi dengan terperiksa Briptu Rani Indah Yuni Nugraini pada Jumat 28 Juni 2013. Dalam sidang tersebut, Briptu Rani akan bertanggung jawab atas kasus pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sebelumnya.
(san)