Mantan Kades tertangkap judi dadu di Bantar Kulon
A
A
A
Sindonews.com – Petugas Reskrim Polsek Sentolo, berhasil meringkus lima penjudi dadu cliwik. Kelimanya diciduk, saat asyik berjudi di rumah sang bandar, di Dusun Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo.
Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan, penggerebekan kelima penjudi bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas reskrim langsung terjun kelapangan dan mendapati sekumpulan orang tengah asik berjudi dadu cliwik.
Petugas berhasil menangkap lima orang, sedangkan enam lainnya kabur. “Lima orang kita amankan beserta barang bukti satu set alat judi dadu, uang tunai Rp2,1 juta, serta enam sepeda motor, dan satu sepeda onthel yang dipakai para pelaku,” ujar Budi, kepada wartawan, di Sentolo, Rabu (26/6/2013).
Kelima penjudi kampung itu, antara lain; ST (45); yang berperan sebagai Bandar, warga Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo; MG (45), warga Ploso, Banguncipto, dan Sentolo, SH (57), warga Duwet, Banjarharjo, Kalibawang. Dua lainnya, berasal dari Sedayu, Bantul, yakni SL (55), dan SR (58).
Informasi yang beredar, salah satu dari enam pelaku yang kabur adalah kepala dusun di Desa Sentolo. Sedangkan dua warga Sedayu yang berhasil ditangkap adalah mantan kepala desa di Kecamatan Sedayu, dan satunya pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kulonprogo.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Enam tersangka yang kabur kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk dilakukan pengejaran,” paparnya.
Dia menambahkan, kepolisian tidak mentoleransi penyakit masyarakat baik perjudian maupun minuman keras. Polsek Sentolo komitmen untuk terus memberantas pekat dan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk ikut memberikan informasi.
Bandar judi Sutimin mengaku, baru sekali berjudi dadu dan menjadi bandar. Menurutnya, perjudian di teras rumahnya itu berawal dari kumpul-kumpul yang kemudian spontan bermain judi dadu.
“Alatnya dari teman. Saya kalah, modalnya dari uang dagangan dan uang yang mau saya pakai untuk kredit motor, Rp2,6 juta habis,” katanya.
Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan, penggerebekan kelima penjudi bermula dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, petugas reskrim langsung terjun kelapangan dan mendapati sekumpulan orang tengah asik berjudi dadu cliwik.
Petugas berhasil menangkap lima orang, sedangkan enam lainnya kabur. “Lima orang kita amankan beserta barang bukti satu set alat judi dadu, uang tunai Rp2,1 juta, serta enam sepeda motor, dan satu sepeda onthel yang dipakai para pelaku,” ujar Budi, kepada wartawan, di Sentolo, Rabu (26/6/2013).
Kelima penjudi kampung itu, antara lain; ST (45); yang berperan sebagai Bandar, warga Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo; MG (45), warga Ploso, Banguncipto, dan Sentolo, SH (57), warga Duwet, Banjarharjo, Kalibawang. Dua lainnya, berasal dari Sedayu, Bantul, yakni SL (55), dan SR (58).
Informasi yang beredar, salah satu dari enam pelaku yang kabur adalah kepala dusun di Desa Sentolo. Sedangkan dua warga Sedayu yang berhasil ditangkap adalah mantan kepala desa di Kecamatan Sedayu, dan satunya pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kulonprogo.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Enam tersangka yang kabur kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk dilakukan pengejaran,” paparnya.
Dia menambahkan, kepolisian tidak mentoleransi penyakit masyarakat baik perjudian maupun minuman keras. Polsek Sentolo komitmen untuk terus memberantas pekat dan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk ikut memberikan informasi.
Bandar judi Sutimin mengaku, baru sekali berjudi dadu dan menjadi bandar. Menurutnya, perjudian di teras rumahnya itu berawal dari kumpul-kumpul yang kemudian spontan bermain judi dadu.
“Alatnya dari teman. Saya kalah, modalnya dari uang dagangan dan uang yang mau saya pakai untuk kredit motor, Rp2,6 juta habis,” katanya.
(san)