Perampok toko mas di Semarang dituntut hukuman mati

Selasa, 25 Juni 2013 - 20:38 WIB
Perampok toko mas di...
Perampok toko mas di Semarang dituntut hukuman mati
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Semarang Riyadi Bayu Kristianto, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Adib. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Hukuman ini, dinilai setimpal bagi terdakwa yang terbukti merampok Toko Mas Bintang Mas, di Jalan Kranggan Timur, No.12, Semarang. Dalam aksinya, pelaku bersama sejumlah temannya membunuh tiga orang, dan satu orang mengalami luka berat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang menyebabkan tiga orang meninggal dan melukai satu orang,” kata Riyadi, dalam persidangan, Selasa (25/6/2013).

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jateng, ini menungkapkan aksi terdakwa sudah dilakukan lebih dari 10 kali. Aksi di Toko emas Bintang Mas, adalah yang terakhir, sebelum dia ditangkap. Kejahatan terdakwa, diungkapkan jaksa berdasarkan keterangan saksi yang didukung dengan bukti–bukti di persidangan.

Setiap kali beraksi, terdakwa tidak segan–segan melukai korbannya. Seperti yang dilakukannya pertengahan tahun 2008 silam. Terdakwa ditemani pelaku lain, diantaranya William Singgih (alm) Rony Wijaya, Mulyanto, Deni, Adi Perdana, Yehuda Wahyono. Pelaku lainnya, dan Thomas Joko Prayitno kini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Jaksa, aksi tragis yang menelan tiga korban jiwa, itu direncanakan terlebih dahulu. Untuk mempermudah aksinya, ada yang menyaru sebagai pembeli, dna mengawasi situasi. Termasuk memantau gerak gerik polisi di Kantor Polisi Sektor Semarang Tengah.

Sementara itu, terdakwa sendiri bertugas mengikuti Willy Chandra, korban yang tewas dibunuh pelaku, saat hendak pulang ke rumahnya, di Gunungpati. Dia ditemani istrinya Ani, dan pembantunya Wulan. Pelaku yang membekali diri dengan senjata tajam dan pistol, itu kemudian menodong Willy dan membawanya ke Toko Bintang Mas.

Di bawah todongan pistol, Willy dipaksa membuka brankas yang berisi emas dan uang. Totalnya mencapai lebih dari 50 kg dengan perkiraan harga senilai Rp20 miliar, di bawa kabur para pelaku.

Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku menyekap Willy. Ketika ditemukan, jasad korban dalam keadaan tangan diborgol dan mulutnya ditutup lakban. Terdapat luka disejumlah tubuh korban.

Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Togar, menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa Windy dan Reffendi, berencana mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya yang akan digelar sepekan mendatang. “Ya kita sudah siapkan pembelaan yang disampaikan pada sidang berikut,” kata Reffendi.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Penyedia Jasa Open Trip...
Penyedia Jasa Open Trip Ditetapkan Jadi Tersangka terkait Tewasnya 3 Pendaki Gunung Dukono Imbas Erupsi
44 menit yang lalu
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
1 jam yang lalu
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
1 jam yang lalu
Polisi Ciduk Spesialis...
Polisi Ciduk Spesialis Pencuri Kotak Amal Musala di Pesanggrahan, Sudah Beraksi 3 Kali
2 jam yang lalu
6 Begal Dibekuk, Sebagian...
6 Begal Dibekuk, Sebagian Pelaku Positif Amfetamin
2 jam yang lalu
Jelang Demo Ojol, Polisi...
Jelang Demo Ojol, Polisi Siapkan Blokade di Jalan Medan Merdeka Selatan
2 jam yang lalu
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved