Timbun 76.550 liter BBM, 32 tersangka di Jateng dibekuk
Selasa, 25 Juni 2013 - 19:07 WIB
Timbun 76.550 liter BBM, 32 tersangka di Jateng dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan 32 tersangka, dari 15 kasus penimbunan solar bersubsidi yang diungkap sejak Februari lalu. Barang bukti yang diamankan berjumlah 76.550 liter.
Dari 15 kasus itu, tiga diantaranya merupakan pelimpahan dari Pertamina. Sementara itu, empat kasus terakhir diungkap dalam kegiatan Operasi Dian, selama 15 hari terhitung sejak 1 Juni lalu.
Dari kasus itu, ada empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah yang diduga terlibat. Namun demikian, dari total tersangka yang diamankan, tidak satupun berasal dari kalangan SPBU.
“Lokasi kejahatan perminyakan ini menyebar di Jawa Tengah. Mulai dari Tegal, Cilacap, Batang, Demak, hingga Semarang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, No.46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (26/5/2013).
Aneka modus yang digunakan, kata dia, diantaranya memasang mesin penyedot di tangki yang sudah dimodifikasi. Fungsi mesin itu, memindahkan solar yang dibeli di SPBU dari tangki utama ke tangki cadangan.
“Itu salah satu modus yang membuat anggota kami curiga. Membeli solar ko pengisiannya bisa sangat lama. Kami cek fisik tangkinya, ternyata sudah dimodifikasi. Modus lainnya adalah menadah solar subsidi dari kencingan truk Pertamina. Inilah yang juga diungkap Pertamina,” lanjutnya.
Pada pengungkapan kejahatan ini, kata dia, diketahui ada modus baru. Yaitu dengan menggunakan jasa DO (Delivery Order). Kejahatan ini diungkap petugas di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada 28 Mei lalu.
Dalam kejahatan ini, pelaku mengisi solar subsidi di luar batas ketentuan sesuai dengan DO, namun dalam perjalanannya diduga hendak dikirimkan ke sebuah perusahan.
Petugas mengamankan dua mobil tangki masing–masing berkapasitas 8.000 liter. Masing–masing bernomor polisi E 9344 PA dan H 1969 AW. Truk tangki itu dari Banyumanik dan diduga hendak dikirimkan ke sebuah perusahaan keramik di kawasan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Dua truk tangki ini sekarang diamankan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. “Kami tangkap di depan pintu gerbang perusahaan itu. Modus DO ini terbilang baru. Saat ini, kasus–kasus itu masih dalam proses, dan masih dikembangkan. Beberapa sudah siap untuk dikirimkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Dari 15 kasus itu, tiga diantaranya merupakan pelimpahan dari Pertamina. Sementara itu, empat kasus terakhir diungkap dalam kegiatan Operasi Dian, selama 15 hari terhitung sejak 1 Juni lalu.
Dari kasus itu, ada empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah yang diduga terlibat. Namun demikian, dari total tersangka yang diamankan, tidak satupun berasal dari kalangan SPBU.
“Lokasi kejahatan perminyakan ini menyebar di Jawa Tengah. Mulai dari Tegal, Cilacap, Batang, Demak, hingga Semarang,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers, di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, No.46, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (26/5/2013).
Aneka modus yang digunakan, kata dia, diantaranya memasang mesin penyedot di tangki yang sudah dimodifikasi. Fungsi mesin itu, memindahkan solar yang dibeli di SPBU dari tangki utama ke tangki cadangan.
“Itu salah satu modus yang membuat anggota kami curiga. Membeli solar ko pengisiannya bisa sangat lama. Kami cek fisik tangkinya, ternyata sudah dimodifikasi. Modus lainnya adalah menadah solar subsidi dari kencingan truk Pertamina. Inilah yang juga diungkap Pertamina,” lanjutnya.
Pada pengungkapan kejahatan ini, kata dia, diketahui ada modus baru. Yaitu dengan menggunakan jasa DO (Delivery Order). Kejahatan ini diungkap petugas di wilayah Mangkang, Kota Semarang, pada 28 Mei lalu.
Dalam kejahatan ini, pelaku mengisi solar subsidi di luar batas ketentuan sesuai dengan DO, namun dalam perjalanannya diduga hendak dikirimkan ke sebuah perusahan.
Petugas mengamankan dua mobil tangki masing–masing berkapasitas 8.000 liter. Masing–masing bernomor polisi E 9344 PA dan H 1969 AW. Truk tangki itu dari Banyumanik dan diduga hendak dikirimkan ke sebuah perusahaan keramik di kawasan Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Dua truk tangki ini sekarang diamankan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. “Kami tangkap di depan pintu gerbang perusahaan itu. Modus DO ini terbilang baru. Saat ini, kasus–kasus itu masih dalam proses, dan masih dikembangkan. Beberapa sudah siap untuk dikirimkan ke kejaksaan,” tambahnya.
(san)