Sidang Cebongan, teleconference belum disetujui Pengadilan Militer

Selasa, 25 Juni 2013 - 14:24 WIB
Sidang Cebongan, teleconference belum disetujui Pengadilan Militer
Sidang Cebongan, teleconference belum disetujui Pengadilan Militer
A A A
Sindonews.com - Metode memberi kesaksian dengan menggunakan alat komunikasi atau teleconference yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sampai saat ini masih belum juga disetujui oleh Majelis Hakim.

Menurut Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, untuk memutuskannya, dibutuhkan alasan, kenapa para saksi tidak bisa dihadirkan secara langsung.

"Belum. Perlu tidaknya masih menunggu pertimbangan dari Majelis Hakim. Masih lihat di lapangan nanti, alasan saksi tidak bisa dihadirkan," kata Aulisa, Selasa (25/6/2013) siang.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, selanjutnya akan digelar pada Rabu (26/6/2013) besok, dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Militer.

Sebelumnya, eksepsi dibacakan oleh Penasihat Hukum para terdakwa, pada Senin (24/6/2013) kemarin.

Kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman, tersebut terjadi pada Sabtu (23/3/2013) lalu, hingga menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.

Pelaku merupakan 12 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, yang saat ini sedang menjalani proses peradilannya di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Sementara, salah satu anggota LPSK, Teguh Soedarsono mengatakan, alat teleconference sudah mulai dirakit. Hal itu untuk memastikan semua piranti berfungsi maksimal jika nantinya digunakan.

Menurutnya, metode teleconference tersebut merupakan alternatif kedua. "Alternatif pertama, sebenarnya hakim bisa datang langsung ke Lapas," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7412 seconds (0.1#10.140)