Naikkan tarif sepihak, Dishub DKI tilang sopir angkot

Senin, 24 Juni 2013 - 14:24 WIB
Naikkan tarif sepihak,...
Naikkan tarif sepihak, Dishub DKI tilang sopir angkot
A A A
Sindonews.com - Pemerintah pusat sudah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menentukan tarif angkutan kota (angkot).

Walaupun belum mendapatkan edaran resmi setelah kenaikan harga BBM mengenai tarif angkot, banyak sopir angkot yang sudah menaikkan harga tarif secara sepihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Udar Pristiono menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait hal tersebut.

"Banyak pengusaha sudah curi start menaikan tarif duluan. Itu melanggar, angkutannya akan langsung kita tilang," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (24/6/2013).

Ia menjelaskan, tarif angkot yang dilakukan para sopir angkot sepihak itu juga banyak dikeluhkan para penumpang. Bahkan tak sedikit masyarakat yang melaporkan besaran kenaikan tarif tidak seragam, sehingga membingungkan mereka.

"Kita sudah sebar anggota disemua terminal untuk menerima keluhan dan menentukan tindakan. Kita juga pakai pengeras suara untuk memberitahukan bahwa tarif angkutan umum DKI belum naik hingga hari ini," katanya.

Udar melanjutkan, anggotanya sudah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang menaikkan tarif secara sepihak. Atas hal tersebut, pihaknya mengimbau para pengsusaha angkutan umum agar menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan tarif. "Kenaikan tarif harus diputuskan gubernur. Kita tunggu dulu," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Jika Premium Dihapus,...
Jika Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik
Dampak Kenaikan BBM,...
Dampak Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Sinjai Tujuan Makassar Naik
Imbas Kenaikan BBM,...
Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkutan Umum di Bekasi Naik 15 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Organda Usul Tarif Angkutan...
Organda Usul Tarif Angkutan Umum di Kota Bekasi Naik Rp2.000
Tarif Angkutan Penyeberangan...
Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023, Ini Rinciannya
Berita Terkini
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
30 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
40 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved