Saksi kasus Cebongan takut hadir ke sidang
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap anggota Korp Pasukan Khusus (Kopassus) yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas II B Cebongan ternyata membuat takut para saksi untuk menghadiri sidang.
Aksi kelompok massa yang menimbulkan suasana mencekam itu membuat 31 orang saksi merupakan tahanan dan 11 saksi dari penjaga LP keberatasan untuk hadir dan memberikan kesaksiannya.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, aksi-aksi dari kelompok massa tersebut menimbulkan suasana semakin mencekam.
"Sekarang, semuanya keberatan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," ujar Teguh, Senin (24/6/2013).
Saat ini, pihaknya terus memberikan penguatan psikis terhadap para saksi yang berada di Lapas IIB Cebongan, Sleman.
"LPSK hanya melindungi 42 orang saksi yang terdiri 11 petugas lapas dan 31 tahanan atau warga binaan lapas klas IIB Cebongan, Sleman, yang lain adalah para saksi yang disiapkan oleh pihak Otmil, Penasihat Hukum tertuduh, atau yang dimintakan oleh Majelis hakim seperti 'saksi ahli atau saksi makkota'," tuturnya.
Sidang kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman ini kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Sidang telah kembali dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tadi.
Sebelumnya, sidang pertama kali digelar pada Kamis 20 Juni 2013 lalu dengan pembacaan dakwaan.
Aksi kelompok massa yang menimbulkan suasana mencekam itu membuat 31 orang saksi merupakan tahanan dan 11 saksi dari penjaga LP keberatasan untuk hadir dan memberikan kesaksiannya.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan, aksi-aksi dari kelompok massa tersebut menimbulkan suasana semakin mencekam.
"Sekarang, semuanya keberatan. Terlebih dengan adanya aksi-aksi dari sekelompok massa itu," ujar Teguh, Senin (24/6/2013).
Saat ini, pihaknya terus memberikan penguatan psikis terhadap para saksi yang berada di Lapas IIB Cebongan, Sleman.
"LPSK hanya melindungi 42 orang saksi yang terdiri 11 petugas lapas dan 31 tahanan atau warga binaan lapas klas IIB Cebongan, Sleman, yang lain adalah para saksi yang disiapkan oleh pihak Otmil, Penasihat Hukum tertuduh, atau yang dimintakan oleh Majelis hakim seperti 'saksi ahli atau saksi makkota'," tuturnya.
Sidang kasus penyerangan Lapas IIB Cebongan, Sleman ini kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa. Sidang telah kembali dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tadi.
Sebelumnya, sidang pertama kali digelar pada Kamis 20 Juni 2013 lalu dengan pembacaan dakwaan.
(lns)