Kapolda Malut harus jelaskan soal demo & massa adat
Minggu, 23 Juni 2013 - 16:46 WIB
Kapolda Malut harus jelaskan soal demo & massa adat
A
A
A
Sindonews.com - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendesak, agar Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), menjelaskan kepada masyarakat Malut tentang peraturan Kapolri yang mana yang mereka pakai sebagai dasar dalam melibatkan masyarakat mengamankan demonstrasi.
Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun Ternate ini, bila Polda Malut tidak bisa menjawab, dan peraturannya tidak ada, maka ia mendesak Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin untuk menjelaskan motif tersebut.
"Dia (Kapolda Malut) melibatkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban Kepolisian yang melekat padanya. Saya harap Kapolda mau menjelaskannya. Bila tidak, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus berhentikan dia segera. Bila Kapolda tidak diberhentikan, maka rasanya tepat untuk mempertimbangkan tiga langkah berikut," katanya dalam pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (23/06/2013).
Pertama sikap Kapolda itu harus dibawa ke Komisi III DPR RI. Kedua, sikap keduanya harus dibawa ke Komnas HAM. Akan menarik sekali bila formasi pengamanan Unras itu dianalisis pada titik inilah, relevansi peristiwa itu dilaporkan ke Komnas HAM dan Komisi III DPR. Ketiga, peristiwa ini juga layak dilaporkan ke Kompolnas.
"Terus terang saya berpikir bahwa adalah taktik kotor mengadu domba masyarakat degan mahasiswa. Saya tidak mau berpikir bahwa peristiwa adalah ancang-ancang untuk mengacaukan Pilkada Gubernur Malut," ungkap Margarito.
Margarito menambahkan, mengapa masyarakat adat kesultanan Ternate yang Kapolda ajak bicara. Apa motif Kapolda ini, dan ada apa sebenarnya, sehingga Kapolda menjatuhkan pilihan pada masyarakat adat? "Saya minta Kapolda menjelaskannya secara jujur," tegasnya.
Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Khairun Ternate ini, bila Polda Malut tidak bisa menjawab, dan peraturannya tidak ada, maka ia mendesak Kapolda Malut Brigjen Pol Machfud Arifin untuk menjelaskan motif tersebut.
"Dia (Kapolda Malut) melibatkan masyarakat dalam menjalankan kewajiban Kepolisian yang melekat padanya. Saya harap Kapolda mau menjelaskannya. Bila tidak, maka Kapolri Jenderal Timur Pradopo harus berhentikan dia segera. Bila Kapolda tidak diberhentikan, maka rasanya tepat untuk mempertimbangkan tiga langkah berikut," katanya dalam pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (23/06/2013).
Pertama sikap Kapolda itu harus dibawa ke Komisi III DPR RI. Kedua, sikap keduanya harus dibawa ke Komnas HAM. Akan menarik sekali bila formasi pengamanan Unras itu dianalisis pada titik inilah, relevansi peristiwa itu dilaporkan ke Komnas HAM dan Komisi III DPR. Ketiga, peristiwa ini juga layak dilaporkan ke Kompolnas.
"Terus terang saya berpikir bahwa adalah taktik kotor mengadu domba masyarakat degan mahasiswa. Saya tidak mau berpikir bahwa peristiwa adalah ancang-ancang untuk mengacaukan Pilkada Gubernur Malut," ungkap Margarito.
Margarito menambahkan, mengapa masyarakat adat kesultanan Ternate yang Kapolda ajak bicara. Apa motif Kapolda ini, dan ada apa sebenarnya, sehingga Kapolda menjatuhkan pilihan pada masyarakat adat? "Saya minta Kapolda menjelaskannya secara jujur," tegasnya.
(maf)