Sanksi oknum Provost, tunggu vonis pengadilan
A
A
A
Sindonews.com – Selain menjalani penyidikan pidana umum, Aipda Ariyawan, oknum Provost Polrestabes Semarang, tersangka kepemilikan sabu seberat 0,005 gram juga menjalani pemeriksaan kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna menambahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan atas Aipda Ariyawan, seiring dengan penyidikan oleh petugas Dit Resnarkoba.
“Sudah kami cek untuk perkara dugaan pelanggaran kode etiknya. Tetapi nanti menunggu putusan dari pengadilan, tunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap), apakah terbukti bersalah atau tidak. Hasil putusannya jadi dasar sidang komisi kode etik untuk menentukan sanksi internal,” ungkapnya saat hubungi SINDO, Jumat (21/6/2013).
Putusan inkracht yang dimaksud, kata dia, adalah menunggu hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Karena ada hak–hak terdakwa maupun penuntut di sana.
“Tapi sidang kode etik bisa diselenggarakan tanpa menunggu itu, jika insidentil,” tutupnya.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna menambahkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan atas Aipda Ariyawan, seiring dengan penyidikan oleh petugas Dit Resnarkoba.
“Sudah kami cek untuk perkara dugaan pelanggaran kode etiknya. Tetapi nanti menunggu putusan dari pengadilan, tunggu inkracht (berkekuatan hukum tetap), apakah terbukti bersalah atau tidak. Hasil putusannya jadi dasar sidang komisi kode etik untuk menentukan sanksi internal,” ungkapnya saat hubungi SINDO, Jumat (21/6/2013).
Putusan inkracht yang dimaksud, kata dia, adalah menunggu hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Karena ada hak–hak terdakwa maupun penuntut di sana.
“Tapi sidang kode etik bisa diselenggarakan tanpa menunggu itu, jika insidentil,” tutupnya.
(ysw)