Anggaran Rp155 M bukan untuk talangan lumpur

Kamis, 20 Juni 2013 - 02:59 WIB
Anggaran Rp155 M bukan...
Anggaran Rp155 M bukan untuk talangan lumpur
A A A
Sindonews.com - Korban lumpur yang masuk Peta Area Terdampak (PAT) tak bisa berharap menerima pelunasan pembayaran ganti rugi dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak mau memberikan dana talangan untuk ganti rugi korban lumpur yang menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.

Mereka sendiri diketahui sudah melakukan berbagai macam cara untuk memperoleh hak mereka yang belum juga terpebuhi hingga saat ini. Untuk melunasi pembayaran ganti rugi warga korban lumpur PAT, Lapindo masih harus mengeluarkan dana sekira Rp768 miliar.

"Korban lumpur berharap agar ada dana talangan dari pemerintah. Ternyata dalam APBN-P tidak ada dana talangan," ujar Sunarto, salah satu perwakilan korban lumpur, Rabu (20/6/2013).

Menurutnya, dalam APBN-P, pemerintah memang mengalokasi dana Rp155 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo. Namun, dana itu hanya untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur di luar PAT yang memang menjadi tanggungjawab pemerintah. Anggaran tersebut tertera dalam pasal 9 RUU APBN Perubahan (APBN-P) 2013.

Dalam naskah APBN-P 2013, Pasal 9 ayat 1 RUU APBN-P 2013 disebutkan, Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan.

Ditegaskan pula sesuai Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan, alokasi dana bantuan diperuntukkan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa yaitu, Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Selain itu, ada juga alokasi anggaran juga diperuntukkan bagi rukun tetangga (RT) di tiga kelurahan yakni, Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi. Postur anggaran juga dialokasikan untuk bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area terdampak.

Bantuan tersebut mencakup kelurahan tiga kelurahan dan tujuh desa, yaitu Kelurahan Mindi, Kelurahan Gendang, Kelurahan Porong, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang. Pemerintah beralasan, bantuan bagi korban lumpur Lapindo diberikan untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo.

Anggaran yang diperuntukkan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Sungai Porong.

"Dana dari APBN-P Rp155 miliar itu bukan untuk Lapindo, tapi untuk BPLS," ujar Humas Area Jatim Lapindo Brantas Inc, Anita Ariyanti.

Anita menjelaskan, ada salah penafsiran terkait anggaran Rp155 miliar dari APBN-P 2013. Banyak kalangan mengira itu dana talangan untuk Lapindo. Padahal, dana itu untuk BPLS yang akan digunakan untuk membayar warga yang ganti ruginya ditanggung pemerintah.
(rsa)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3356 seconds (0.1#10.24)