Korupsi surat suara, Kepala Disnakertrans Banten jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara untuk Pemilihan Gubernur Banten 2011 lalu.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Banten juga telah menetapkan NN, sebagai pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, ES (mantan Sekretaris KPU Banten) dan NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan surat suara untuk Pilkada Gubernur Banten 2011 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.
“Sesuai Surat Penyidikan (SP) 288, atas nama ES mantan sekretaris KPU Banten dan NN selaku pemenang tender telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Feri Wibisono, disela–sela audiensi, dengan Kelompok Kerja Wartawan Hukum dan Kriminal Wilayah Hukum Serang, Selasa (18/6/2013).
Mantan direktur penindakan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feri Wibisono mengatakan masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Untuk perkara ini masih akan terus kami kembangkan, bisa jadi tersangkanya bertambah,” ujar dia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Syamsul Bahri, mengatakan proyek pengadaan surat suara tersebut memiliki pagu anggaran Rp4,3 miliar. Dalam proses lelang, anggaran yang dikontrakan Rp3,5 miliar.
“Dari nilai kontrak Rp3,5 miliar itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar,” terang Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri juga mengatakan, proyek pengadaan surat suara yang didapatkan CV RGM, telah disub kontrakan kepada CV Tasar Jaya. Namun apakah dalam aturan, sub kontrak itu diperbolehkan atau tidak secara aturan, masih dalam penyidik Kejati Banten.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejati Banten juga telah menetapkan NN, sebagai pimpinan CV RGM selaku pemenang tender dalam proyek sebesar Rp3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Feri Wibisono mengatakan, ES (mantan Sekretaris KPU Banten) dan NN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan surat suara untuk Pilkada Gubernur Banten 2011 dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar.
“Sesuai Surat Penyidikan (SP) 288, atas nama ES mantan sekretaris KPU Banten dan NN selaku pemenang tender telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Feri Wibisono, disela–sela audiensi, dengan Kelompok Kerja Wartawan Hukum dan Kriminal Wilayah Hukum Serang, Selasa (18/6/2013).
Mantan direktur penindakan dan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Feri Wibisono mengatakan masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Untuk perkara ini masih akan terus kami kembangkan, bisa jadi tersangkanya bertambah,” ujar dia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Syamsul Bahri, mengatakan proyek pengadaan surat suara tersebut memiliki pagu anggaran Rp4,3 miliar. Dalam proses lelang, anggaran yang dikontrakan Rp3,5 miliar.
“Dari nilai kontrak Rp3,5 miliar itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar,” terang Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri juga mengatakan, proyek pengadaan surat suara yang didapatkan CV RGM, telah disub kontrakan kepada CV Tasar Jaya. Namun apakah dalam aturan, sub kontrak itu diperbolehkan atau tidak secara aturan, masih dalam penyidik Kejati Banten.
(ysw)