Kasus Ruben, Kontras bakal cek bantahan Polda Sulselbar

Senin, 17 Juni 2013 - 16:34 WIB
Kasus Ruben, Kontras...
Kasus Ruben, Kontras bakal cek bantahan Polda Sulselbar
A A A
Sindonews.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) akan mengecek bantahan Polda Sulselbar atas kesaksian dan pernyataan Ruben tentang rekayasa kasus dan penyiksaan di kepolisian.

Koordinator Kontras Jawa Timur, Andy Irfan, mengatakan, pengecekan ini sekaligus untuk menguji berkas milik Ruben terkait kasus ini.

"Jika benar, maka tuntutan bisa diarahkan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan vonis mati yang telah dikeluarkan sebelumnya," kata Andy Irfan, Senin (17/06/2013).

Andy memperkirakan, proses advokasi yang dilakukan Kontras ini akan berlangsung hingga dua pekan ke depan. Ia akan mendampingi keluarga Ruben Pata Sambo, putri bungusnya Yuliani Anni dan pembina rohani Ruben, Andreas Nurmandala Sutiono, ke Jakarta Selasa besok ke beberapa instansi seperti Mahkamah Agung, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Ruben Pata Sambo (72), warga Jalan Merdeka No.96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondon Mamullu Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap dan telah divonis mati bersama putranya Markus Pata Sambo.

Keduanya diputus bersalah di Pengadilan Negeri Makale karena membunuh 4 anggota keluarga Andarias Pandin pada 25 Desember 2005. Dua nama tersebut ditetapkan bersama dengan 6 terpidana lain yang divonis bersalah pada kasus yang sama.

Namun, pada tahun 2006, Agustinus Pata, salah satu terpidana membuat pernyataan tertulis dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut. Agustinus juga menyatakan jika Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo tidak bersalah.

Upaya hukum yang ditempuh Ruben dan Markus di Pengadilan Tinggi di Makassar, Kasasi di MA dan PK di MA juga tidak membuahkah hasil. Ruben dan Markus kini masih mendekam di penjara yang berbeda. Ruben di Lapas Lowokwaru malang, dan Markus di Lapas Porong, Sidoarjo. Keduanya menunggu eksekusi hukuman mati.
(rsa)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
18 menit yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
2 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
3 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
15 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved