5 Kecamatan di Blitar Barat siapkan pemekaran
A
A
A
Sindonews.com - Lima kecamatan di wilayah barat Kabupaten Blitar mewacanakan pemekaran. Lima kecamatan, yakni Kecamatan Wonodadi, Srengat, Udanawu, Ponggok dan Sanankulon bercita-cita berdiri sendiri menjadi Kabupaten baru.
"Saat ini koordinasi terus dilakukan. Dan sejauh ini hampir semuanya sepakat jika Blitar barat berdiri sendiri sebagai Kabupaten baru,"ujar juru bicara Forum Blitar Barat Menggugat (FBBM) Zaenal Arifin kepada Sindo, Minggu (16/6/2013).
Secara administrasi, Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan, dan terbagi atas 278 desa/kelurahan. Secara geografis, lima kecamatan yang berharap "merdeka" tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri.
Menurut Zaenal,sesuai ketentuan PP No 78 Tahun 2007 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah, ada tujuh unsur penilaian yang menjadi syarat berdirinya daerah baru.
"Diantaranya adalah mengenai syarat jumlah penduduk, sumber daya alam (SDA), keamanan, luas wilayah, kemampuan serta jarak tempuh," terangnya.
Secara bertahap, kata Zaenal FBBM terus melakukan "gerilya". Dari tingkat desa, mulai tokoh masyarakat, perangkat, BPD, "loby" pemekaran wilayah, telah bergerak ke level kecamatan. Meskipun masih bersifat informal, beberapa camat telah menyatakan persetujuan.
"Saat ini kita tengah melakukan penghitungan terkait potensi daerah. Karena ini menyangkut besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Selain PP 78, secara yuridis pemekaran wilayah wajib memenuhi ketentuan PP No 72 Tahun 2009. Ada tiga syarat umum yang juga harus terpenuhi. Syarat administrasi, yakni didukung seluruh Badan Perwakilan Desa (BPD), kemudian syarat tekhnis, yakni mendapat rekomendasi dari Kabupaten Induk dan memenuhi syarat kewilayahan.
"Syarat kewilayahan diantaranya letak geografis penduduk dan infrastruktur yang salah satunya minimal lima kecamatan. Syarat ini sudah terpenuhi, termasuk minimal jumlah penduduk 300 ribu," jelasnya.
Seorang anggota forum sekertaris desa (sekdes) yang enggan disebut nama menambahkan, bahwa Blitar barat menyumbang PAD yang tidak kecil dari total kekuatan APBD Kabupaten Blitar yang mencapai Rp1 Triliun lebih.
"Kita memiliki potensi daerah yang banyak. Termasuk juga, jika nanti lapangan terbang di Kecamatan Ponggok berdiri. Intinya pemekaran ini akan semakin memakmurkan masyarakat setempat," tambahnya.
Sekedar diketahui, dengan berpindahnya ibukota Kabupaten Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro, akses masyarakat Blitar barat semakin jauh. Hal ini menjadi alasan lain kenapa perlu dilakukannya pemekaran wilayah.
Dikonfirmasi mengenai wacana pemekaran wilayah, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Demokrat Edi Haryono mengaku telah mendengar. Secara diplomatis ia mengatakan segala sesuatu yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat tentu bagus untuk diwujudkan.
"Namun dalam hal ini tentunya perlu dibicarakan di tingkat kelembagaan dulu," ujarnya singkat.
"Saat ini koordinasi terus dilakukan. Dan sejauh ini hampir semuanya sepakat jika Blitar barat berdiri sendiri sebagai Kabupaten baru,"ujar juru bicara Forum Blitar Barat Menggugat (FBBM) Zaenal Arifin kepada Sindo, Minggu (16/6/2013).
Secara administrasi, Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan, dan terbagi atas 278 desa/kelurahan. Secara geografis, lima kecamatan yang berharap "merdeka" tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri.
Menurut Zaenal,sesuai ketentuan PP No 78 Tahun 2007 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan daerah, ada tujuh unsur penilaian yang menjadi syarat berdirinya daerah baru.
"Diantaranya adalah mengenai syarat jumlah penduduk, sumber daya alam (SDA), keamanan, luas wilayah, kemampuan serta jarak tempuh," terangnya.
Secara bertahap, kata Zaenal FBBM terus melakukan "gerilya". Dari tingkat desa, mulai tokoh masyarakat, perangkat, BPD, "loby" pemekaran wilayah, telah bergerak ke level kecamatan. Meskipun masih bersifat informal, beberapa camat telah menyatakan persetujuan.
"Saat ini kita tengah melakukan penghitungan terkait potensi daerah. Karena ini menyangkut besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya.
Selain PP 78, secara yuridis pemekaran wilayah wajib memenuhi ketentuan PP No 72 Tahun 2009. Ada tiga syarat umum yang juga harus terpenuhi. Syarat administrasi, yakni didukung seluruh Badan Perwakilan Desa (BPD), kemudian syarat tekhnis, yakni mendapat rekomendasi dari Kabupaten Induk dan memenuhi syarat kewilayahan.
"Syarat kewilayahan diantaranya letak geografis penduduk dan infrastruktur yang salah satunya minimal lima kecamatan. Syarat ini sudah terpenuhi, termasuk minimal jumlah penduduk 300 ribu," jelasnya.
Seorang anggota forum sekertaris desa (sekdes) yang enggan disebut nama menambahkan, bahwa Blitar barat menyumbang PAD yang tidak kecil dari total kekuatan APBD Kabupaten Blitar yang mencapai Rp1 Triliun lebih.
"Kita memiliki potensi daerah yang banyak. Termasuk juga, jika nanti lapangan terbang di Kecamatan Ponggok berdiri. Intinya pemekaran ini akan semakin memakmurkan masyarakat setempat," tambahnya.
Sekedar diketahui, dengan berpindahnya ibukota Kabupaten Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro, akses masyarakat Blitar barat semakin jauh. Hal ini menjadi alasan lain kenapa perlu dilakukannya pemekaran wilayah.
Dikonfirmasi mengenai wacana pemekaran wilayah, anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi Demokrat Edi Haryono mengaku telah mendengar. Secara diplomatis ia mengatakan segala sesuatu yang bertujuan meningkatkan kemakmuran masyarakat tentu bagus untuk diwujudkan.
"Namun dalam hal ini tentunya perlu dibicarakan di tingkat kelembagaan dulu," ujarnya singkat.
(rsa)