Kontras: Publik bisa batalkan vonis mati Ruben

Jum'at, 14 Juni 2013 - 14:46 WIB
Kontras: Publik bisa...
Kontras: Publik bisa batalkan vonis mati Ruben
A A A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pembahasan kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo yang saat ini tengah menjadi bahan diskusi dalam The 5th World Congress Against Death Penalty di Madrid Spanyol hari ini bisa menjadi salah satu gerakan publik untuk menekan membatalkan vonis mati terhadap keduanya.

"Tekanan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam pembatalan vonis Ruben mengingat kasus serupa belum pernah terjadi,“ kata Andy Irfan, Jumat (14/06/2013).

Menurutnya, dalam kasus ini Ruben sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke MA dan melakukan Peninajuan Kembali (PK) dengan hasil ditolak semuanya. Jika keluarga melakukan sidang lagi dengan kasus yang sama maka akan terbentur dengan asas ne bis in idem.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya pengajuan PK kembali. Sebab, pengajuan PK kali ke dua belum diatur dalam undang-undang yang ada dan juga tidak ada larangan. Andy menambahkan, kasus Ruben ini merupakan rekayasa kasus dan harus diikuti dengan penyelidikan dan pembuktian rekayasa itu dari tingkat Kepolisian.

Sebelumnya, KontraS telah menemui pihak keluarga termasuk anak Ruben, Yuliani Anni yang merupakan bungsu dari 8 bersaudara Ruben. Dalam pertemuan itu, Yuliani menceritakan jika terdapat rekayasa dalam penangkapan Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo dan juga Martinus Pata Sambo (sudah bebas setelah menjalani hukuman).

Menurutnya, ada 8 orang yang ditangkap Polres Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan dalam kasus pembunuhan 4 keluarga Pandin, sang penjaga rumah Tongkonan.

Penangkapan bermula saat ditangkapnya pelaku utama di Papua, Agustinus Sambo, yang setelah melakukan pembunuhan lari ke Papua.

“Setelah Agus (Agustinus) ditangkap, dia menyebut 7 nama lain, termasuk bapak dan kakak saya yang ikut difitnah,” kata Yuliani.

Di dalam persidangan, dua diantaranya telah bebas, Benedictus Budi Sopia’an bebas pada tahun 2007 setelah banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pada saat kejadian dirinya sedang berada di kantor.

Setelah itu, Agustinus kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut tuduhannya pada Ruben, Markus dan Martinus. Meski demikain, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati masih belum bisa bebas dan kini tengah menunggu esekusi. Sementara Martinus telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Ruben Pata Sambo menunggu eksekusi mati di Lapas Lowokwaru Malang, sementara Markus Pata Sambo berada di Lapas Porong, Sidoarjo.
(rsa)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
9 menit yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
18 menit yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
1 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
3 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
12 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
15 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved