Kontras: Publik bisa batalkan vonis mati Ruben
A
A
A
Sindonews.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai, pembahasan kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo yang saat ini tengah menjadi bahan diskusi dalam The 5th World Congress Against Death Penalty di Madrid Spanyol hari ini bisa menjadi salah satu gerakan publik untuk menekan membatalkan vonis mati terhadap keduanya.
"Tekanan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam pembatalan vonis Ruben mengingat kasus serupa belum pernah terjadi,“ kata Andy Irfan, Jumat (14/06/2013).
Menurutnya, dalam kasus ini Ruben sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke MA dan melakukan Peninajuan Kembali (PK) dengan hasil ditolak semuanya. Jika keluarga melakukan sidang lagi dengan kasus yang sama maka akan terbentur dengan asas ne bis in idem.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya pengajuan PK kembali. Sebab, pengajuan PK kali ke dua belum diatur dalam undang-undang yang ada dan juga tidak ada larangan. Andy menambahkan, kasus Ruben ini merupakan rekayasa kasus dan harus diikuti dengan penyelidikan dan pembuktian rekayasa itu dari tingkat Kepolisian.
Sebelumnya, KontraS telah menemui pihak keluarga termasuk anak Ruben, Yuliani Anni yang merupakan bungsu dari 8 bersaudara Ruben. Dalam pertemuan itu, Yuliani menceritakan jika terdapat rekayasa dalam penangkapan Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo dan juga Martinus Pata Sambo (sudah bebas setelah menjalani hukuman).
Menurutnya, ada 8 orang yang ditangkap Polres Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan dalam kasus pembunuhan 4 keluarga Pandin, sang penjaga rumah Tongkonan.
Penangkapan bermula saat ditangkapnya pelaku utama di Papua, Agustinus Sambo, yang setelah melakukan pembunuhan lari ke Papua.
“Setelah Agus (Agustinus) ditangkap, dia menyebut 7 nama lain, termasuk bapak dan kakak saya yang ikut difitnah,” kata Yuliani.
Di dalam persidangan, dua diantaranya telah bebas, Benedictus Budi Sopia’an bebas pada tahun 2007 setelah banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pada saat kejadian dirinya sedang berada di kantor.
Setelah itu, Agustinus kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut tuduhannya pada Ruben, Markus dan Martinus. Meski demikain, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati masih belum bisa bebas dan kini tengah menunggu esekusi. Sementara Martinus telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Ruben Pata Sambo menunggu eksekusi mati di Lapas Lowokwaru Malang, sementara Markus Pata Sambo berada di Lapas Porong, Sidoarjo.
"Tekanan dari publik menjadi salah satu kunci penting dalam pembatalan vonis Ruben mengingat kasus serupa belum pernah terjadi,“ kata Andy Irfan, Jumat (14/06/2013).
Menurutnya, dalam kasus ini Ruben sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke MA dan melakukan Peninajuan Kembali (PK) dengan hasil ditolak semuanya. Jika keluarga melakukan sidang lagi dengan kasus yang sama maka akan terbentur dengan asas ne bis in idem.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan upaya pengajuan PK kembali. Sebab, pengajuan PK kali ke dua belum diatur dalam undang-undang yang ada dan juga tidak ada larangan. Andy menambahkan, kasus Ruben ini merupakan rekayasa kasus dan harus diikuti dengan penyelidikan dan pembuktian rekayasa itu dari tingkat Kepolisian.
Sebelumnya, KontraS telah menemui pihak keluarga termasuk anak Ruben, Yuliani Anni yang merupakan bungsu dari 8 bersaudara Ruben. Dalam pertemuan itu, Yuliani menceritakan jika terdapat rekayasa dalam penangkapan Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo dan juga Martinus Pata Sambo (sudah bebas setelah menjalani hukuman).
Menurutnya, ada 8 orang yang ditangkap Polres Makale Tana Toraja Sulawesi Selatan dalam kasus pembunuhan 4 keluarga Pandin, sang penjaga rumah Tongkonan.
Penangkapan bermula saat ditangkapnya pelaku utama di Papua, Agustinus Sambo, yang setelah melakukan pembunuhan lari ke Papua.
“Setelah Agus (Agustinus) ditangkap, dia menyebut 7 nama lain, termasuk bapak dan kakak saya yang ikut difitnah,” kata Yuliani.
Di dalam persidangan, dua diantaranya telah bebas, Benedictus Budi Sopia’an bebas pada tahun 2007 setelah banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dengan membawa bukti rekaman CCTV yang menunjukkan pada saat kejadian dirinya sedang berada di kantor.
Setelah itu, Agustinus kemudian membuat surat pernyataan yang mencabut tuduhannya pada Ruben, Markus dan Martinus. Meski demikain, Ruben Pata Sambo, Markus Pata Sambo yang divonis hukuman mati masih belum bisa bebas dan kini tengah menunggu esekusi. Sementara Martinus telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.
Ruben Pata Sambo menunggu eksekusi mati di Lapas Lowokwaru Malang, sementara Markus Pata Sambo berada di Lapas Porong, Sidoarjo.
(rsa)