Lima pejabat desa di Garut terbukti selewengkan raskin
A
A
A
Sindonews.com - Empat oknum kepala desa (Kades) dan satu sekretaris desa (Sekdes) di Kecamatan Cibiuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, kelima pejabat tersebut terbukti menyelewengkan beras untuk rakyat miskin (Raskin) penyaluran tahun 2012 lalu di desanya masing-masing.
“Total kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka ini mencapai Rp250 juta,” kata Dadang, Kamis (13/6/2013).
Besaran raskin yang diselewengkan oleh masing-masing tersangka ini bervariasi. Per desa, jumlah raskin yang diselewengkan sebanyak 20 ton hingga 40 ton.
“Bukannya menyalurkan raskin untuk masyarakat di desanya masing-masing, mereka malah menjual beras tersebut untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dadang menyebutkan, kelima tersangka ini adalah AS (Agus Suganda) Kades Cibiuk Kidul, AG (Asep Gojali) Kades Cibiuk Kaler, TK (Tatang Koswara) Kades Maja Sari, AT (Ata Sutisna) Kades Cipareuan, dan RH (Rudi Herdiansyah) Sekdes Lingkung Pasir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang dilakukan oleh AS senilai Rp49,1 juta, AG Rp30,7 Juta, TS Rp50,8 Juta, AT Rp52,2 juta, dan RH Rp41,7 juta.
“Jatah raskin yang diselewengkan pun bervariasi. Tersangka AS menyelewengkan jatah raskin untuk Bulan Januari dan Mei, AG pada Februari, TK pada Mei, AT pada Februari dan Mei, serta RH di Bulan Mei,” sebutnya.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang mengaku belum melakukan penahanan kepada kelimanya.
“Penyebabnya karena mereka adalah pejabat pemerintah. Untuk memeriksanya saja, kami perlu meminta surat terlebih dahulu kepada Bupati Garut. Harus ada proses terlebih dahulu agar kelima tersangka ini dapat ditahan. Sementara untuk barang bukti, kami sudah mengantonginya,” katanya.
Proses penyidikan dan pengembangan terhadap kelima tersangka hingga kini masih berlangsung. Disinyalir, praktek penyelewengan raskin di tingkat desa juga terjadi di wilayah lain.
“Belum ada bukti yang mengarah ke oknum di Bulog Garut. Kasusnya masih kami kembangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cibiuk Mekarwati mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap kelima pejabat desa tersebut. Pada pemanggilan itu, ia meminta agar para pejabat tersebut mengembalikan beras yang telah menjadi hak masyarakatnya.
“Pembinaan sudah saya lakukan terhadap para kades di wilayah Cibiuk. Jangan pernah bermain-main dengan hukum. Apalagi sampai mengambil hak masyarakat. Sejak kasus ini ditangani aparat kepolisian, saya langsung meminta mereka (para tersangka) untuk tetap berada di wilayah tugas dan mengembalikan beras yang menjadi hak masyarakat,” katanya.
Menurut Mekarwati, kelima pejabat tersebut hingga kini masih aktif bertugas di desanya masing-masing. Ia pun menyerahkan proses hukum kelimanya ke aparat kepolisian.
“Benar, mereka masih aktif bertugas. Kedepannya, mudah-mudahan kasus ini dapat menjadi contoh yang membuahkan efek jera bagi para kades di desa manapun. Semoga masalahnya tidak terulang di daerah lain,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, kelima pejabat tersebut terbukti menyelewengkan beras untuk rakyat miskin (Raskin) penyaluran tahun 2012 lalu di desanya masing-masing.
“Total kerugian negara akibat perbuatan kelima tersangka ini mencapai Rp250 juta,” kata Dadang, Kamis (13/6/2013).
Besaran raskin yang diselewengkan oleh masing-masing tersangka ini bervariasi. Per desa, jumlah raskin yang diselewengkan sebanyak 20 ton hingga 40 ton.
“Bukannya menyalurkan raskin untuk masyarakat di desanya masing-masing, mereka malah menjual beras tersebut untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dadang menyebutkan, kelima tersangka ini adalah AS (Agus Suganda) Kades Cibiuk Kidul, AG (Asep Gojali) Kades Cibiuk Kaler, TK (Tatang Koswara) Kades Maja Sari, AT (Ata Sutisna) Kades Cipareuan, dan RH (Rudi Herdiansyah) Sekdes Lingkung Pasir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang dilakukan oleh AS senilai Rp49,1 juta, AG Rp30,7 Juta, TS Rp50,8 Juta, AT Rp52,2 juta, dan RH Rp41,7 juta.
“Jatah raskin yang diselewengkan pun bervariasi. Tersangka AS menyelewengkan jatah raskin untuk Bulan Januari dan Mei, AG pada Februari, TK pada Mei, AT pada Februari dan Mei, serta RH di Bulan Mei,” sebutnya.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang mengaku belum melakukan penahanan kepada kelimanya.
“Penyebabnya karena mereka adalah pejabat pemerintah. Untuk memeriksanya saja, kami perlu meminta surat terlebih dahulu kepada Bupati Garut. Harus ada proses terlebih dahulu agar kelima tersangka ini dapat ditahan. Sementara untuk barang bukti, kami sudah mengantonginya,” katanya.
Proses penyidikan dan pengembangan terhadap kelima tersangka hingga kini masih berlangsung. Disinyalir, praktek penyelewengan raskin di tingkat desa juga terjadi di wilayah lain.
“Belum ada bukti yang mengarah ke oknum di Bulog Garut. Kasusnya masih kami kembangkan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cibiuk Mekarwati mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap kelima pejabat desa tersebut. Pada pemanggilan itu, ia meminta agar para pejabat tersebut mengembalikan beras yang telah menjadi hak masyarakatnya.
“Pembinaan sudah saya lakukan terhadap para kades di wilayah Cibiuk. Jangan pernah bermain-main dengan hukum. Apalagi sampai mengambil hak masyarakat. Sejak kasus ini ditangani aparat kepolisian, saya langsung meminta mereka (para tersangka) untuk tetap berada di wilayah tugas dan mengembalikan beras yang menjadi hak masyarakat,” katanya.
Menurut Mekarwati, kelima pejabat tersebut hingga kini masih aktif bertugas di desanya masing-masing. Ia pun menyerahkan proses hukum kelimanya ke aparat kepolisian.
“Benar, mereka masih aktif bertugas. Kedepannya, mudah-mudahan kasus ini dapat menjadi contoh yang membuahkan efek jera bagi para kades di desa manapun. Semoga masalahnya tidak terulang di daerah lain,” tandasnya.
(rsa)