3 hari, polisi bekuk 3 pelaku curanmor

Rabu, 12 Juni 2013 - 23:19 WIB
3 hari, polisi bekuk...
3 hari, polisi bekuk 3 pelaku curanmor
A A A
Sindonews.com - Terhitung sejak tanggal 1 Juni lalu, petugas Kepolisian dari Polres Majalengka berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroprasi di sejumlah daerah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketiga pelaku tersebut yakni Tata Darsita alias Inul bin Yoyo, warga Rt 007/003, Kelurahan Tonjong, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Yogi Iskandar bin Taswan, warga Rt 005/001, Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka dan Tarsita alias Botok bin Nudi, Rt 001/001 Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Majalengka, AKBP Lena Suhayati menjelaskan, dua orang pelaku yakni Tata Darsita dan Yogi Iskandar terlebih dahulu diamankan petugas pada 1 Juni lalu. Pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan pengembangan hasil dari laporan salah satu korban pencurian pada Mei lalu.

"Salah satu TKP di sebuah kostan di Kelurahan Majalengka Wetan. Pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di halaman kostan," kata Kapolres kepada wartawan saat ekspos Rabu (12/6/2013).

Adapun untuk tersangka Tarsita, jelas dia, berhasil diamankan petugas saat kepergok mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah di Desa Mekarmulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada tanggal 3 Juni lalu.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci T. Sasarannya adalah sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di sawah,” jelas dia.

Salah seorang Tersangka, Tarsita mengaku dirinya baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun naas, sebelum berhasil membawa kabur motor hasil curiannya, Tarsita kepergok hingga akhirnya sempat menjadi bulan-bulanan warga.

"Saya mengambil motor yang diparkir pemiliknya di sawah dengan menggunakan kunci T. Tapi sebelum berhasil membawa kabur, keburu kepergok dan dihakimi massa," jelas dia di Mapolres kemarin.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 10 sepeda motor berbagai jenis, surat-surat kendaraan dan kunci T hasil dari kejahatan ketiga pelaku tersebut. Dari 10 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan di antaranya disita dari dua orang tersangka yakni Tata Darsita dan Yogi Iskandar.

"Akibat perbuatannya, tersangka Tata dan Yogi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke 4e KHUP. Adapun tersangka Tarsita dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara," ungkap dia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)