Jual nama perusahaan, karyawan ekspedisi gelapkan 22 mobil

Rabu, 12 Juni 2013 - 00:00 WIB
Jual nama perusahaan,...
Jual nama perusahaan, karyawan ekspedisi gelapkan 22 mobil
A A A
Sindonews.com - Seorang karyawan jasa ekspedisi PT Uniair Indotama Cargo Semarang, Sibeth Yuniar Noorvianto (44), menggelapkan 22 unit mobil berbagai jenis dan merek.

Perbuatan itu nekat dilakukan dengan alasan ingin terus memainkan investasi emas di sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat.

Warga Jalan Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah.

Selain Sibeth, polisi juga menetapkan rekannya, Zuhar Maknun (26), warga Jujilo Mukti Raya Semarang, sebagai tersangka. Zuhar berperan mengantarkan mobil hasil penggelapan itu ke beberapa orang penerima gadai.

Dari 22 unit mobil itu, tersangka Sibeth berhasil meraup uang sekira Rp300juta. Uang itulah yang digunakan untuk bermain saham investasi emas.

"Saya nasabah, uang itu digunakan untuk mengurus investasi. Saya ikut investasi emas di Bandung," ungkapnya saat gelar perkara, di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (11/6/2013).

Terkait kejahatan penggelapan itu, kata dia, dilakukan sejak November 2012. Sebanyak 22 unit mobil itu disewa dari beberapa rental di Kota Semarang. Namun bukannya dikembalikan, tapi malah digadaikan ke pihak lain dengan bantuan tersangka Zuhar.

"Gadainya hanya dengan STNK-nya. Saya sewa mobil rental dengan alasan untuk operasional PT. Uniair tempat saya bekerja. Untuk meyakinkan, saya ajak pemilik rental ke tempat saya bekerja, saya janjikan bayar di belakang," ujar karyawan yang mengaku sudah 19 tahun bekerja di PT Uniair Indotama Cargo itu.

Mobil - mobil rental itu, kata dia, digadaikan ke beberapa orang. Nominalnya Rp15juta hingga Rp20juta tiap unit, tergantung kondisi dan jenis mobil.

Tersangka Zuhar mengaku tidak mengetahui kalau mobil-mobil itu adalah hasil penggelapan. "Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi uang oleh Sibeth," akunya.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, mengatakan pengungkapan ini didasarkan laporan seorang korban, yakni Tri Sunanto (38), seorang pengusaha rental mobil.

"Untuk korban itu, pelakunya menggelapkan tiga mobil. Semuanya Daihatsu Xenia. Kami terus mengembangkan penyidikan," katanya.

Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 374 KUHP tentang penggelapan. Kedua tersangka ditahan dan barang bukti diamankan di halaman Mapolsek Semarang Tengah.
(rsa)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
45 menit yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
2 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
2 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
2 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
2 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
3 jam yang lalu
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved