Jual nama perusahaan, karyawan ekspedisi gelapkan 22 mobil
A
A
A
Sindonews.com - Seorang karyawan jasa ekspedisi PT Uniair Indotama Cargo Semarang, Sibeth Yuniar Noorvianto (44), menggelapkan 22 unit mobil berbagai jenis dan merek.
Perbuatan itu nekat dilakukan dengan alasan ingin terus memainkan investasi emas di sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat.
Warga Jalan Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah.
Selain Sibeth, polisi juga menetapkan rekannya, Zuhar Maknun (26), warga Jujilo Mukti Raya Semarang, sebagai tersangka. Zuhar berperan mengantarkan mobil hasil penggelapan itu ke beberapa orang penerima gadai.
Dari 22 unit mobil itu, tersangka Sibeth berhasil meraup uang sekira Rp300juta. Uang itulah yang digunakan untuk bermain saham investasi emas.
"Saya nasabah, uang itu digunakan untuk mengurus investasi. Saya ikut investasi emas di Bandung," ungkapnya saat gelar perkara, di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (11/6/2013).
Terkait kejahatan penggelapan itu, kata dia, dilakukan sejak November 2012. Sebanyak 22 unit mobil itu disewa dari beberapa rental di Kota Semarang. Namun bukannya dikembalikan, tapi malah digadaikan ke pihak lain dengan bantuan tersangka Zuhar.
"Gadainya hanya dengan STNK-nya. Saya sewa mobil rental dengan alasan untuk operasional PT. Uniair tempat saya bekerja. Untuk meyakinkan, saya ajak pemilik rental ke tempat saya bekerja, saya janjikan bayar di belakang," ujar karyawan yang mengaku sudah 19 tahun bekerja di PT Uniair Indotama Cargo itu.
Mobil - mobil rental itu, kata dia, digadaikan ke beberapa orang. Nominalnya Rp15juta hingga Rp20juta tiap unit, tergantung kondisi dan jenis mobil.
Tersangka Zuhar mengaku tidak mengetahui kalau mobil-mobil itu adalah hasil penggelapan. "Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi uang oleh Sibeth," akunya.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, mengatakan pengungkapan ini didasarkan laporan seorang korban, yakni Tri Sunanto (38), seorang pengusaha rental mobil.
"Untuk korban itu, pelakunya menggelapkan tiga mobil. Semuanya Daihatsu Xenia. Kami terus mengembangkan penyidikan," katanya.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 374 KUHP tentang penggelapan. Kedua tersangka ditahan dan barang bukti diamankan di halaman Mapolsek Semarang Tengah.
Perbuatan itu nekat dilakukan dengan alasan ingin terus memainkan investasi emas di sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat.
Warga Jalan Pamularsih, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Semarang Tengah.
Selain Sibeth, polisi juga menetapkan rekannya, Zuhar Maknun (26), warga Jujilo Mukti Raya Semarang, sebagai tersangka. Zuhar berperan mengantarkan mobil hasil penggelapan itu ke beberapa orang penerima gadai.
Dari 22 unit mobil itu, tersangka Sibeth berhasil meraup uang sekira Rp300juta. Uang itulah yang digunakan untuk bermain saham investasi emas.
"Saya nasabah, uang itu digunakan untuk mengurus investasi. Saya ikut investasi emas di Bandung," ungkapnya saat gelar perkara, di Mapolsek Semarang Tengah, Selasa (11/6/2013).
Terkait kejahatan penggelapan itu, kata dia, dilakukan sejak November 2012. Sebanyak 22 unit mobil itu disewa dari beberapa rental di Kota Semarang. Namun bukannya dikembalikan, tapi malah digadaikan ke pihak lain dengan bantuan tersangka Zuhar.
"Gadainya hanya dengan STNK-nya. Saya sewa mobil rental dengan alasan untuk operasional PT. Uniair tempat saya bekerja. Untuk meyakinkan, saya ajak pemilik rental ke tempat saya bekerja, saya janjikan bayar di belakang," ujar karyawan yang mengaku sudah 19 tahun bekerja di PT Uniair Indotama Cargo itu.
Mobil - mobil rental itu, kata dia, digadaikan ke beberapa orang. Nominalnya Rp15juta hingga Rp20juta tiap unit, tergantung kondisi dan jenis mobil.
Tersangka Zuhar mengaku tidak mengetahui kalau mobil-mobil itu adalah hasil penggelapan. "Saya tidak tahu, saya juga tidak diberi uang oleh Sibeth," akunya.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan, mengatakan pengungkapan ini didasarkan laporan seorang korban, yakni Tri Sunanto (38), seorang pengusaha rental mobil.
"Untuk korban itu, pelakunya menggelapkan tiga mobil. Semuanya Daihatsu Xenia. Kami terus mengembangkan penyidikan," katanya.
Sementara, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau 374 KUHP tentang penggelapan. Kedua tersangka ditahan dan barang bukti diamankan di halaman Mapolsek Semarang Tengah.
(rsa)