PT KAI berhasil segel toko Sari Raos

Senin, 10 Juni 2013 - 17:11 WIB
PT KAI berhasil segel...
PT KAI berhasil segel toko Sari Raos
A A A
Sindonews.com - Setelah sebelumnya PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) gagal melakukan penyegelan terhadap asset yang dimilikinya, PT KAI akhirnya berhasil melakukan mengamankan asetnya di Jalan Cihampelas no 91B, Bandung.

Hal itu berhasil dilakukan PT KAI setelah sebelumnya dihalangi sebuah ormas Islam dan ormas kepemudaan terhadap toko oleh-oleh khas makanan Bandung “Sari Raos”.

Kuasa Hukum PT KAI, Makki Yuliawan, mengatakan sebelumnya pihaknya hanya bisa memasang plang bertuliskan "Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dilarang mendirikan bangunan tanpa seizin PT KAI. Melanggar KUHP Pasal 167 ayat 1 Jo Pasal 216 atyat 1 Jo PP RI No 44 Tahun 1994 Pasal 2,4,5,6,7,8 17 dan 18 UU RI No 51 PRP Tahun 1960 Pasal 2 dan 6". Kini pihaknya sudah sepenuhnya menguasi lahan dan bangunan itu.

“Tadi siang dengan bantuan petugas Keamanan dari PTKAI dan juga Polrestabes Bandung serta dibantu TNI kita sudah menguasai penuh bangunan yang awalnya disewa Ibu Hj Sumarsih,” paparnya kepada wartawan seusai penguasaan aset tersebut, Senin (10/6/2013).

Dikatakan Makki, Hj Sumarsih pada Agustus 2009 melakukan permohonan perpanjangan sewa tanah, tetapi sesuai VP Penguasaan Aset No. PL.101X/3/K.A-2009 tanggal 27 Oktober 2009 perihal penolakan perpanjangan kontrak.

“Jadi kontraknya sudah habis sejak 2009 silam dan mengenai pengosongan itu pun sesuai dengan Nomor JB.306/VII/04/D.II-2012 tanggal 26 Juli 2012 perihal pengosongan tanah dan lahan di Jalan Cihampelas No. 91 B, Bandung dengan luas tanah 225 m2,” beber Makki.

Dilanjutkan Makki, bangunan tersebut merupakan aset milik PT KAI yang non produktif sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Dari 2009 lalu, pemilik ruko menempati lahan PTKAI secara gratis.

"Saya kira lahan ini enggak juga harus merasa dimiliki. Ibaratnya kalau kita sewa mobil ada batas waktu sewa. Jika sudah tidak menyewa ya diambil lagi dan dikembalikan secara sukarela," ungkapnya.

Ironisnya dikatakan Makki kuasa hukum Hj Sumarsih Qhadar Faisal Ruskanda bersikukuh bahwa kliennya berhak memiliki lahan dan bangunan tersebut.

“Alasannya karena kliennya sudah menyewa lebih dari 12 tahun, jadi dia berhak atas bangunan tersebut. Disini saya heran akan pola pikirnya, bagamana mungkin barang sewaan setelkah beberapa tahun akhirnya menjadi hak miliknya,” ucap Makki dengan nada heran.

Dilanjutkan Makki hal lainnya yang disesalkannya ialah Qadhar terus menerus mengancam akan melakukan perlawanan. “Seharusnya kepada kliennya memberikan pemahaman hukum bukan malah melawan hukum. Akan lebih elegan bila menyerahkan aset yang bukan haknya, bahkan sampai membawa ayat-ayat segala,” tuturnya.

Makki pun menegaskan pihaknya bersama PTKAI akan terus melakukan penertiban dan pengamanan aset yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga atau yang tidak berhak.

“Saat ini banyak aset yang dimiliki PTKAI masih dikuasai oleh keluarga pensiunan karyawan PTKAI, kalau memang mereka sudah tidak ada, seharusnya dikembalikan secepatnya,” tegas Makki.
(rsa)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Pembebasan Lahan Rel...
Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Pangkep Ditarget Rampung 2 Bulan
Berita Terkini
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
26 menit yang lalu
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
33 menit yang lalu
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
41 menit yang lalu
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
58 menit yang lalu
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
1 jam yang lalu
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
1 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved