Rekonstruksi pembunuhan SPG, Amel diperkosa & ditikam 3 kali

Senin, 10 Juni 2013 - 16:42 WIB
Rekonstruksi pembunuhan SPG, Amel diperkosa & ditikam 3 kali
Rekonstruksi pembunuhan SPG, Amel diperkosa & ditikam 3 kali
A A A
Sindonews.com - Polisi Sektor Semarang Selatan merekonstruksi kasus pembunuhan Sales Promotion Girl (SPG) Amelia Almas Adzani alias Amel (22), Senin (10/6/2013) siang.

Pada rekonstruksi itu, diketahui Amel tiga kali disabet senjata tajam lehernya dan sempat diperkosa oleh tersangka saat sekarat.

Rekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan, yaitu di kamar kos korban, Jalan Lampersari Nomor 41, Kelurahan Lamper Kidul, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Tersangka, yakni Pisa Alpairun (18), pria asal Kampung Gombol RT003/RW002, Kelurahan Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, melakukan adegan demi adegan dengan tenang.

Tak banyak yang menyaksikan jalannya rekonstruksi, selain beberapa saksi, dan beberapa penghuni rumah. Korban pada insiden itu, diperankan oleh seorang perempuan yang diketahui tahanan Polsek Semarang Selatan.

Rekonstruksi dilakukan mulai dari tersangka masuk ke rumah kos korban, dengan cara memanjat pagar. Tersangka adalah buruh bangunan yang sudah satu bulan terakhir bekerja membangun rumah di belakang tempat kos korban. Pisau yang digunakan untuk membunuh korban dibeli tersangka seminggu sebelum kejadian.

Tersangka terlihat masuk dengan tenang lewat sisi belakang rumah, melompati pagar yang tingginya sekira satu meter dan masuk kamar korban. Tersangka dengan mudah masuk kamar karena kamar korban tidak dikunci. Gerak – geriknya sudah dipantau tersangka sebelum beraksi.

Di dalam kamar korban, tersangka diketahui berada sekira 30 menit. Saat itu, tersangka juga sempat menirukan suara perempuan ketika tiga saksi, yakni Deo, Pipit Nirmalasari dan seorang penjaga kos Budi Setiawan mengecek kamar korban yang tertutup.

“Enggak apa-apa Mas, aku jangan diganggu dulu, nanti kalau ada apa-apa aku telepon, “ begitu suara tersangka menirukan suara perempuan yakni korban ketika ada tiga saksi yang mengecek kondisinya.

Kapolsek Semarang Selatan, Komisaris Bayu Suseno, mengatakan total ada 30 adegan dalam rekonstruksi itu. Di adegan ke 26 – 27, tersangka sempat memerkosa. Korban dibunuh setelah makan siang dan masuk kamar.

“Kejadiannya sekira pukul 12.30 WIB, saat itu tersangka sedang istirahat bekerja sebagai buruh. Jadi ketika beberapa buruh lain istirahat, tersangka melakukan pembunuhan ini. Penyebab kematian korban adalah luka akibat senjata tajam. Tiga kali disabet, 1 dari belakang, 2 dari depan,” ungkapnya di lokasi kejadian.

Ketika ditanyakan apakah ada kekerasan seksual, Bayu mengatakan berdasarkan hasil visum memang ditemukan bekas sperma di kemaluan korban.

Bayu menceritakan, tersangka menyerang korban dari belakang. Kemudian dari depan. Setelah sekarat, tersangka memerkosa, mengambil aneka barang berharganya dan melarikan diri.

“Tersangka mengunci pintu kamar korban dan sempat membuangnya di dekat lokasi. Kunci kamar koban akhirnya ditemukan petugas. Tersangka ini dijerat pasal berlapis, 340 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan 285 KUHP tentang pemerkosaan,” bebernya.

Hasil rekonstruksi ini, kata dia, digunakan untuk melengkapi berkas. Setelah selesai, berkas secepatnya dikirim ke Kejaksaan Negeri Semarang.

Saksi Budi Setiawan, mengatakan di rumah itu terdapat lima kamar kos. Yang dihuni hanya empat kamar, semuanya perempuan. Lokasinya, tiga di lantai satu dan dua di lantai dua. Korban sendirian di kamar lantai dua, karena kamar sebelahnya kosong.

“Setelah kejadian pembunuhan ini, tiga cewek penghuni kos di sini pada pindah semua. Katanya takut,” timpalnya.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Minggu (19/5) sekitar pukul 21.00 silam. Saat ditemukan tewas, korban hanya mengenakan kaos.Tiga hari kemudian, polisi berhasil mengungkapnya.

Polisi termasuk didukung Bruno, anjing pelacak dari Unit Satwa Satuan Sabhara Polrestabes Semarang, menemukan aneka benda milik korban di bangunan yang sedang dikerjakan pelaku. Di antaranya; sebuah I Phone, kartu member karaoke, beberapa kartu kredit, kartu ATM, kacamata, sebuah korek gas yang identik milik korban dan sebuah pisau kecil.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 8.0034 seconds (0.1#10.140)