Binalattas larang pengusaha pekerjakan anak

Minggu, 09 Juni 2013 - 18:15 WIB
Binalattas larang pengusaha...
Binalattas larang pengusaha pekerjakan anak
A A A
Sindonews.com - Dirjen Pembina Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona menegaskan, saat ini tidak boleh ada perusahaan yang mempekerjakan anak.

Jika terdapat perusahaan yang mempekerjakan anak, maka akan diberikan sanksi.

"Kami akan memberikan sanksi teguran, perdata hingga pidana bagi pengusaha yang mempekerjakan anak-anak," kata Wahab, Minggu (9/6/2013).

Pemerintah pusat, kata Wahab, telah melakukan penarikan pekerja anak di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di Indonesia sebanyak 32.000 pekerja anak. Program pengurangan pekerja anak ini, untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH).

Anak yang ditarik dari pekerjaanya akan dikembalikan ke sekolah untuk belajar formal di tingkat SD/SMP/SMA, madrasah, pesantren atau kejar paket.

"Pemerintah telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usai sekolah bekerja. Pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anak bekerja apalagi dengan resiko kehilangan nyawa," ungkapnya.
(stb)
Berita Terkait
Psikolog Bilang Begini...
Psikolog Bilang Begini Soal Tren Kejahatan yang Menyasar Anak-anak
Jaga Anak dari Kejahatan...
Jaga Anak dari Kejahatan Siber
Edukasi Internet Hindarkan...
Edukasi Internet Hindarkan Anak dari Kejahatan Daring
40 Pelaku Kejahatan...
40 Pelaku Kejahatan Jalanan di Bantul Diamankan, Mayoritas Anak-anak
Suarakan Kejahatan Israel...
Suarakan Kejahatan Israel Terhadap Anak-anak, Gaza Gelar Festival Seni
Lindungi Anak-anak dari...
Lindungi Anak-anak dari Kejahatan Seksual, Spanyol Luncurkan Paspor Porno
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
6 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
6 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved