BPOM Sulut sita puluhan ribu obat & kosmetik berbahaya

Rabu, 05 Juni 2013 - 21:06 WIB
BPOM Sulut sita puluhan ribu obat & kosmetik berbahaya
BPOM Sulut sita puluhan ribu obat & kosmetik berbahaya
A A A
Sindonews.com - Press Realesse Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manado Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (5/6), menunjukkan hasil temuan dari beberapa toko obat dan toko kosmetik yang berada di Ternate, Maluku Utara (Malut). Selama 2013, pihaknya menemukan 70 jenis merek kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Dari hasil temuan itu, BPOM telah menyita semua produk di sejumlah toko kosmetik. Jumlah total dari 70 jenis kosmetik yang di amankan itu sebanyak 1.440 butir, 4.589 pot, 316 dus dan 12 paket dari berbagai merek termasuk merek kosmetik ternama.

BPOM menyita Kosmetik ini kareana tidak memiliki Registrasi edar dan juga mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan bagi penggunanya.

Selain Kosmetik, BBPOM Juga berhasil Menyita obat-obatan ilegal yang tidak terdaftar di BPOM. Produk obat ilegal ini juga palsu, karena di dalam kemasan terindikasi mengandung bahan berbahaya.

Jenis obat yang di sita ini adalah jenis obat Kuat atau penambah stamina. BBPOM juga berhasil mengamankan obat-obatan sebayak 3671 sachet, 221 blister, 30 botol, dan 1 gardus.

Kepala BPOM Manado Sulut Susan Gracia Arpan menyatakan, perusahaan yang memasok ribuan obat yang disita pihaknya tak memiliki tempat usaha, alias perusahaan fiktif. Seperti yang tertera pada kemasan produk, di luar kemasan produk tertulis PJ Samporna Jaya, PJ Ragil Santoso dan lainnya yang berada di Pulau Jawa.

"Keseluruhan kosmetik dan obat-batan ini jika di uangkan hasilnya mencapai Rp97.730.000. Kami menyita puluhan ribu obat-obatan dan kosmetik sebab dari beberapa tempat. Ada yang dari laporan konsumen khususnya di Kota Ternate banyak terjadi alergi setelah menggunakan produk tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, di Bella Internasional Hotel, Rabu (5/6/2013).

Lebih lanjut Susan mengimbau masyarakat Maluku Utara jika menemukan produk kosmetik atau obat-obatan yang terindikasi mengandung bahan berbahaya ataupun tidak memiliki registrasi dari BPOM untuk segera melaporkan ke BPOM setempat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4246 seconds (0.1#10.140)