Soekarwo bantah 'jegal' Khofifah-Herman

Rabu, 05 Juni 2013 - 20:10 WIB
Soekarwo bantah jegal...
Soekarwo bantah 'jegal' Khofifah-Herman
A A A
Sindonews.com - Munculnya dualisme dukungan dari partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdotul Ummah Indonesia (PPNU) membuat peluang pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja (Khofifah-Herman) tipis.

Tudingan ada skenario untuk mengadang agar pasangan ini tidak bisa maju di Pilgub Jatim yang dilakukan oleh pasangan inkumbent itu muncul. Gubenur inkumben Soekarwo menepis tudingan tersebut. Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini membatah telah melakukan penjegalan terhadap langkah Ketua muslimat NU ini untuk maju dalam running Pilgub Jatim.

"Siapa yang menjegal. Tidak ada saling jegal. Itu kan masalahnya di KPU Jatim. Ada undang-undang yang mengatur soal itu. Dan itu sudah menjadi kewenangan KPU bukan bakal calon," kata Soekarwo kepada wartawan di sela acara silaturrahim Partai Bulan Bintang, di Surabaya, Rabu (5/6/2013).

Kata Soekarwo, dalam Pemilukada Jawa Timur ini adalah seperti berkompetisi. Dan kompetisi itu yang dilakukan ini, katanya adalah secara sehat. Dan persoalan mendukung atau tidak bahkan muncul dualisme tersebut adalah urusan internal partai bukan ulah dari pasangan calon lain.

"Lolos atau tidaknya partai pendukung itu urusan dari KPU karena mengacu pada aturan. Jadi tidak ada hubungannya dengan kita (KarSa)," tegasnya.

Seperti diketahui, pasca pendaftaran bakal calon Pilgub Jatim pada 13-19 Mei lalu, muncul polemik. PK dan PPNU memberikan dukungan ganda kepada pasangan Khofifah-Herman (Berkah) dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).

Untuk PPNUI mengeluarkan surat bahwa kepengurusan DPW PPNUI di SK tanggal 16 April mendukung pasangan Berkah sementara di SK DPP PPNU pada tanggal 11 Mei mendukung pasangan KarSa. Dukungan ganda juga terjadi di PK.

Jika dua Parpol ini dianulir dukungannya, maka Pasangan Berkah terancam terpental dari bursa calon pilgub Jatim. Tanpa dukungan dua Parpol ini, Pasangan Berkah hanya mengatongi 14,81 Persen suara.

Jumlah tersebut didapat dari suara sah PKB bersama parpol non parlemen lain. Tentunya dengan total dukungan itu, tidak cukup dengan persyaratan partai politik pengusung calon sebesar 15 persen.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)