GL palsukan surat perintah seks bebas

Senin, 03 Juni 2013 - 15:32 WIB
GL palsukan surat perintah seks bebas
GL palsukan surat perintah seks bebas
A A A
Sindonews.com - Dalam pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, GL (27) yang merupakan informan polisi ternyata memalsukan surat perintah seks bebas.

"Hasil penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap 17 saksi kita tetapkan satu tersangka yakni GL," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso di kantornya, Senin (3/6/2013).

Ia menegaskan, GL ditetapkan sebagai tersangkan sejak kemarin. Saat itu, polisi menemukan sejumlah bukti kebohoangan GL.

"Ternyata, surat perintan (seks bebas) itu palsu. Yang membuatnya GL, dengan cara menyuruh orang lain," terangnya.

Rakhman mengatakan, selain dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana mengenai pemalsuan surat. GL juga dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 KUHPidana mengenai pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kini GL masih menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik dan ditahan diruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan.

Tidak hanya itu, polisi juga kini telah mengamankan beberapa barang bukti berupa surat perintah asli dan surat yang telah dipalsukan GL, stampel Perpusda, dan beberapa barang lain yang terkait dengan surat perintah palsu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6597 seconds (0.1#10.140)