Kampanye Cagub Malut dibagi 9 zona

Senin, 03 Juni 2013 - 15:02 WIB
Kampanye Cagub Malut dibagi 9 zona
Kampanye Cagub Malut dibagi 9 zona
A A A
Sindonews.com - Untuk menghindari perselisihan antar pendukung calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) KPU Malut membagi daerah kampanye ke dalam sembilan zona. Enam pasangan Cagub Malut yang akan bertarung menyetujui sembilan zona yang dibuat oleh KPU.

Penetapan jadwal Kampanye dan lokasi kampanye enam pasangan Cagub/cawagub Malut ini berdasarkan Surat keputusan KPU Malut Nomor: 43/Kpts/KPU-Prov-029/2013, diputuskan melalui hasil rapat bersama antara tim Kampanye Pasangan, KPU Malut dan Bawaslu Malut pada tanggal 01 Juni 2013.

"Dengan ditetapkannya zona kampanye ini, maka mulai 14/s/d 27 Juni 2013 para pasangan Cagub setiap hari punya kesempatan berkampanye. Zona Kampanye keenamnya berbeda untuk menghindari terjadinya masalah," kata Sekertaris KPU Malut Manaf Surabaya kepada Sindonews, di Kantor KPU Malut, Senin (3/6/2013).

Manaf menambahkan untuk wilayah zona kampanye, KPU Malut telah membagi Sembilan zona. Para tim kampanye juga telah menyepakati zona dan jadwal kampanye itu,"tambahanya.

Sembilan zona kampanye di Malut, diantaranya. Zona, (1): Kabupaten Halmahera Barat, (2): Kabupaten Halmahera Tengah, (3): Kabupaten Halmahera Utara ,(4): Kabupaten Halmahera Selatan, (5): Kabupaten Kepulauan Sula, (6): Kabupaten Halmahera Timur, (7): Kabupaten Pulau Morotai, (8): Kota Ternate dan Zona terakhir (9): Kota Tidore Kepulauan.

Ditambahkan Manaf, zona pembagian waktu tersebut akan dibagikan jadwal kampanye oleh tim pasangan masing-masing calon.

Kesempatan kampanye pertama pasangan Cagub/Cawagub tersebut berdasarkan Nomor Urut pasangan kandidat (1). Namto Huiroba- Ismail Arifin, disusul tim kampanye pasangan nomor (2). Muhajir Albar - Sahrin Hamid, (3). Ahmad Hidayat Mus - Hasan Doa (4). Syamsir Andili - Benny Laos (5). Abdul Gani Kasuba - M. Naser Taib dan pasangang terkahir nomor urut (6). Hein Namotemo - Malik Ibrahim.

"Awal kampanye akan dimulai pada 14 Juni. Untuk penyampaian visi/misi/program oleh Enam pasangan calon dalam sidang paripurna DPRD Malut di Gedung DPRD Malut pada tanggal 14 Juni," katanya.

Sementara itu, masa kampanye enam pasangan akan berakhir pada tanggal 27 Juni 2013 dengan kampanye dalam bentuk rapat umum. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni Debat Kandidat Pasangan calon.

Untuk memperlancar KPUD Malut dalam pelaksanaan Pilgub ini, Pihaknya akan bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota menentukan lokasi-lokasi mana saja nantinya dipakai untuk kampanye.

Lebih lanjut Manaf, KPU Malut juga akan melakukan koordinasikan dengan Kabupaten/Kota. Seandainya ada Pemkab/Pemkot yang mencabut alat peraga tim kampanye, tentu akan di advokasi KPU Malut.

"Kalau ini perlu diperhatikan guna menghindari menimbulkan konflik pendukung terutama antara pendukung pasangan calon. Para pasangan cagub/cawagub juga diminta jangan memasang alat peraga kampanye di area-area terlarang," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8079 seconds (0.1#10.140)