Laporan dicabut, status Wabup Bogor tetap tersangka
A
A
A
Sindonews.com – Meski pihak pelapor telah mencabut laporannya pada April 2013 lalu, Polda Jabar terus melanjutkan kasus video porno yang menyeret Wabup Bogor sebagai salah seorang tersangka.
Seperti diketahui, dalam kasus video porno yang diduga diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinsial IL telah dilimpahkan dan siap disidangkan, sementara tersangka lain, yakni Wabup Bogor Karyawan Faturahman (KF) masih dalam tahap pemeriksaan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menegaskan, pencabutan laporan tidak akan berpengaruh mengingat perbuatan tersangka adalah pidana murni.
Lebih lanjut, Anis mengatakan, pihak jaksa meminta polisi untuk mengembangkan siapa saja tersangka selain IL yang terlibat dalam kasus ini.
"Kan dalam kasus sudah ada tersangka dan kini sudah P21, dari petunjuk kejaksaan perlu ditingkatkan. Siapa sih sebetulnya selain tersangka tadi (IL)," jelas Anis kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (30/5/2013).
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan pencabutan laporan tersebut. menurutnya, pihak pelapor sudah mencabut laporan pda April 2013 lalu.
“UU Pornografi itu bukan delik aduan tapi pidana murni. Jadi meski ada pencabutan (laporan) tetap saja dilanjutkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti diketahui, dalam kasus video porno yang diduga diperankan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar Rudy Harsa Tanaya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.
Tersangka pertama berinsial IL telah dilimpahkan dan siap disidangkan, sementara tersangka lain, yakni Wabup Bogor Karyawan Faturahman (KF) masih dalam tahap pemeriksaan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya menegaskan, pencabutan laporan tidak akan berpengaruh mengingat perbuatan tersangka adalah pidana murni.
Lebih lanjut, Anis mengatakan, pihak jaksa meminta polisi untuk mengembangkan siapa saja tersangka selain IL yang terlibat dalam kasus ini.
"Kan dalam kasus sudah ada tersangka dan kini sudah P21, dari petunjuk kejaksaan perlu ditingkatkan. Siapa sih sebetulnya selain tersangka tadi (IL)," jelas Anis kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (30/5/2013).
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan pencabutan laporan tersebut. menurutnya, pihak pelapor sudah mencabut laporan pda April 2013 lalu.
“UU Pornografi itu bukan delik aduan tapi pidana murni. Jadi meski ada pencabutan (laporan) tetap saja dilanjutkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(ysw)