Saksi penyerangan LP Cebongan diminta tak ciut nyali

Kamis, 30 Mei 2013 - 15:24 WIB
Saksi penyerangan LP...
Saksi penyerangan LP Cebongan diminta tak ciut nyali
A A A
Sindonews.com - Para saksi kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, diminta tak takut dalam memberikan kesaksian dalam persidangan nanti. Para saksi juga diminta untuk hadir dalam persidangan tanpa perlu takut untuk mengatakan yang sebenar-benarnya.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, persidangan yang dihadapi oleh para saksi nantinya merupakan anggota Kopassus. Namun demikian, mereka tidak perlu takut karena sudah mendapatkan perlindungan.

"Wah, takut kenapa? Jaminan untuk melindungi saksi itu ada. Jadi enggak perlu takut," kata dia, Kamis (30/5/2013) tadi.

Untuk perlindungan saksi sendiri, diatur dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, no 13 tahun 2006. Sementara, untuk terdakwa, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 50 sampai 68.

Dalam persidangan nanti, juga diharapkan seluruh saksi sebanyak 42 orang untuk hadir memberikan keterangan.

"Diusahakan semuanya datang, kecuali mereka ada alasan lain sehingga tidak bisa datang," tuturnya.

Persidangan kasus Cebongan tersebut rencananya memang akan digelar di Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta. Untuk hakim dan hari pertama persidangan belum bisa ditentukan, karena berkas perkaranya masih berada di Oditurat Militer (Otmil) Yogyakarta.

Sementara, Komandan Korem 072 Pamungkas, Brigjen TNI Adi Widjaja mengatakan, pengamanan para saksi jelas akan dijamin. Pihaknya juga menyiapkan tim, agar para saksi merasa aman dan nyaman.

"Dari Lapas, perjalanan (menuju pengadilan), saat sidang, hingga kembali lagi. Meski masyarakat sipil yang berhadapan dengan sidang militer, tetap kita siapkan tim," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)